Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Jika selama ini publik hanya disuguhi fakta dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan membuka indikasi adanya penguasaan pasar pengurusan keimigrasian yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang jauh lebih besar.

Kasus ini tak lagi sekadar soal oknum pejabat yang menerima setoran. Di balik aliran uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan KPK, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang selama ini mengendalikan bisnis pengurusan izin tinggal puluhan hingga ratusan ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia?

Temuan Monitorindonesia.com menunjukkan betapa masifnya industri tersebut.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, sedikitnya terdapat 35.454 tenaga kerja asing yang bekerja di puluhan perusahaan tambang, smelter, energi, konstruksi, hingga kawasan industri.

Angka itu baru berasal dari satu kawasan industri.

Belum termasuk Weda Bay, Morowali, Konawe, Obi, Kalimantan, Sulawesi, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional lainnya yang juga menyerap tenaga kerja asing dalam jumlah besar.

Dengan jumlah TKA sebanyak itu, setiap pekerja asing membutuhkan pengurusan berbagai dokumen mulai dari visa, RPTKA, notifikasi tenaga kerja asing, ITAS, perpanjangan izin tinggal, mutasi dokumen, hingga layanan keimigrasian lainnya.

Nilai ekonomi yang berputar di balik proses tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis.

Karena itu, ketika KPK menemukan dugaan praktik pemerasan sistematis di lingkungan Imigrasi, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju kepada pejabat yang menerima uang, melainkan juga kepada pihak-pihak yang selama ini menguasai jalur pengurusan dokumen keimigrasian dalam jumlah besar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bahkan mengungkap fakta yang menarik perhatian penyidik.

“Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit,” kata Taufik.

Pernyataan tersebut membuka dugaan adanya konsentrasi pasar pada kelompok tertentu yang memperoleh akses jauh lebih besar dibanding pelaku usaha lainnya.

KPK memang belum menyimpulkan adanya praktik monopoli. Namun fakta bahwa sebagian perusahaan mampu menguasai volume pengurusan yang sangat besar menjadi alarm serius yang tidak bisa diabaikan.

Jika benar terdapat pengaturan akses terhadap pasar pengurusan keimigrasian, maka perkara ini berpotensi berkembang jauh melampaui kasus pemerasan biasa.

Ia bisa menjelma menjadi skandal penguasaan bisnis pengurusan WNA yang selama bertahun-tahun diduga menghasilkan rente bernilai triliunan rupiah.

Baru Satu Daerah, Sudah 35.454 TKA

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan puluhan perusahaan di wilayah Tobelo mempekerjakan ribuan tenaga kerja asing.

Beberapa di antaranya bahkan tercatat memiliki jumlah TKA yang sangat besar seperti PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebanyak 2.513 TKA, Perintis Makmur Indonesia 4.177 TKA, PT Kemajuan Aluminium Industry 4.359 TKA, Kia Berkat Karunia 5.148 TKA, PT Mitra Solusi Cepat 1.247 TKA, PT Landasan Teknik Lestari 1.267 TKA, PT Artha Jaya Leonindo 1.687 TKA, PT Rept Batterie Indonesia 1.155 TKA, hingga PT Huafei Nickel Cobalt 1.663 TKA.

Total keseluruhan mencapai 35.454 tenaga kerja asing.

Angka tersebut menggambarkan betapa besarnya pasar pengurusan keimigrasian yang selama ini bergerak di belakang aktivitas industri nasional.

Dan Tobelo hanyalah satu titik kecil dari peta industri Indonesia.

Jika pola serupa ditemukan di Morowali, Weda Bay, Konawe, Obi, Kalimantan dan kawasan industri lainnya, maka jumlah tenaga kerja asing yang harus diurus dokumennya bisa mencapai ratusan ribu orang.

Artinya, nilai bisnis pengurusan keimigrasian yang beredar setiap tahun berpotensi mencapai angka yang jauh lebih besar daripada yang selama ini terungkap ke publik.

Rp366,7 Miliar yang Terlacak Diduga Baru Permukaan

KPK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar yang dapat dijelaskan berasal dari penghasilan resmi.

Sisanya sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pola yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya mekanisme yang berjalan secara sistematis.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas: alur perintah bergerak dari atas ke bawah, sedangkan aliran uang bergerak dari bawah ke atas,” tegas Setyo.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan tindakan individu, melainkan bagian dari sistem yang telah berjalan lama.

Jangan Berhenti di Pejabat Imigrasi

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada Silmy Karim maupun sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.

Menurutnya, KPK harus membongkar seluruh rantai bisnis pengurusan WNA, mulai dari pejabat pengambil kebijakan, perusahaan jasa pengurusan dokumen, perusahaan pengguna tenaga kerja asing hingga pihak-pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari praktik tersebut.

“Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan,” tegasnya.

Trubus juga menilai temuan 35.454 TKA di Tobelo merupakan sinyal kuat bahwa perkara yang sedang diusut KPK kemungkinan hanyalah puncak gunung es.

“PPATK harus masuk untuk membongkar aliran uangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

Dugaan “Pangeran” dan Penguasa Pasar Keimigrasian

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, muncul kembali isu mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai “Pangeran” yang diduga memiliki pengaruh besar dalam bisnis pengurusan keimigrasian selama satu dekade terakhir.

Sekjen Indonesian Corruption Watch (INDECH) Order Gultom mengaku memiliki data ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian yang menurutnya perlu diperiksa KPK.

“Nama-nama ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian ini ada kita pegang dan setelah dicek dibekingi dan dimiliki oleh orang-orang besar juga. Ada anggota DPR, pejabat negara dan lainnya,” kata Order.

Ia juga mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis tersebut, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Imipas Agus Andrianto.

Sementara Yasonna saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com memilih tidak banyak berkomentar.

“No comment saja,” kata Yasonna.

Ketika ditanya mengenai sosok yang dijuluki “Pangeran”, Yasonna menjawab singkat, “Siapa itu?”

Kasus yang kini menyeret delapan tersangka berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik rente pengurusan tenaga kerja asing yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang menerima setoran.

Pertanyaannya adalah siapa yang selama ini menguasai bisnis pengurusan WNA bernilai raksasa tersebut, siapa yang mengatur aksesnya, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari sistem yang kini mulai dibongkar KPK.