
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Setelah menetapkan dan menahan para tersangka, lembaga antirasuah kini mulai menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Langkah itu terlihat saat penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dokumen keuangan dan pergerakan dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Penelusuran aliran dana menjadi fase krusial dalam pengusutan perkara ini. KPK diduga tengah membedah siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari proyek yang kini berujung pada proses pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 2 Juni 2026.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019 berinisial HDH.
Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017–2019 berinisial MYM. Namun saat penahanan tiga tersangka pertama dilakukan, MYM belum memenuhi panggilan penyidik.
Sehari kemudian, KPK akhirnya menahan MYM untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pengembangan perkara ini kini menjadi sorotan karena penelusuran aliran dana kerap membuka tabir aktor-aktor lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi. Publik menunggu sejauh mana KPK berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat di luar para tersangka yang telah ditahan.
Dengan fokus penyidikan yang mulai mengarah pada jejak transaksi dan arus uang proyek, kasus Gedung Pemkab Lamongan berpotensi berkembang lebih luas. KPK dituntut tidak berhenti pada pelaksana lapangan, melainkan juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi otak maupun penikmat utama dari dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.








Tinggalkan Balasan