Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengembalikan Rp1,029 triliun ke kas negara dari hasil pemulihan aset perkara korupsi dan tindak pidana lainnya. Dana jumbo tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin (15/6/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan.

Dana Rp1,029 triliun itu berasal dari hasil lelang aset sitaan negara dalam ajang BPA Fair 2026 serta pemulihan aset milik buronan korupsi kasus kredit Bapindo, Eddy Tansil. Dari kegiatan lelang saja, negara mengantongi sekitar Rp978 miliar.

Sementara dari perkara Eddy Tansil, Kejagung memperoleh aset senilai sekitar Rp51 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah 20 bidang tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Seluruh aset tersebut telah diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang dan upaya berkelanjutan Kejagung dalam memburu aset-aset yang selama ini hilang akibat tindak pidana korupsi.

“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” ujar Burhanuddin.

Penyerahan dana triliunan rupiah itu sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada rakyat, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan penegakan hukum.

Burhanuddin menegaskan proses pemulihan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik harus dijawab dengan bukti nyata berupa pengembalian kerugian negara.

“Kami menunjukkan hasil kerja itu secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana hasil pemulihan aset tersebut akan dikelola secara tertib dan bertanggung jawab untuk memperkuat keuangan negara.

Menurut Purbaya, setiap rupiah aset yang berhasil direbut kembali dari tangan pelaku kejahatan memiliki arti penting bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.

Capaian pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun ini juga menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Yang tak kalah penting adalah memastikan seluruh hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.