Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema “upah pungut” produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang telah lama menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Dalam pengusutan terbaru, KPK memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Asep Permana, untuk meminta dan mengonfirmasi data produksi batu bara yang diduga menjadi basis perhitungan aliran dana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya mengumpulkan data produksi, tetapi juga menguji keterkaitannya dengan korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan,
Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga menelusuri aspek penerimaan negara dari sektor pertambangan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas hauling dan penggunaan jetty atau pelabuhan batu bara.

Budi menegaskan,
Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut,” ujarnya.


Skema Produksi Jadi Sorotan, Dugaan “Fee per Ton” Diselidiki

Perkara ini berawal dari pengembangan kasus yang menjerat Rita Widyasari yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang.

Dalam pengembangan TPPU, penyidik mendalami dugaan adanya skema pungutan berbasis produksi batu bara yang disebut mencapai USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton.

Skema tersebut diduga menjadi jalur masuk dan distribusi dana yang tidak hanya berhenti pada satu pihak.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa aliran dana dalam skema tersebut telah menjangkau sejumlah pihak.

Ia menyampaikan,
Dari uang pengiriman metrik ton batu bara tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, beberapa perusahaan, di antaranya saudara TP,” kata Asep.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih menguji status hubungan dari aliran dana tersebut.

Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada kerja sama? Atau dalam rangka jual beli? Itu yang sedang didalami,” ujarnya.


Nama Pengusaha Batu Bara Disorot, Penggeledahan Sudah Dilakukan

Dalam pengembangan perkara, nama pengusaha batu bara Tan Paulin ikut mencuat dalam konstruksi penyidikan sebagai pihak yang disebut menerima aliran dana.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Surabaya pada Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen bisnis dan perangkat elektronik yang diduga terkait transaksi batu bara di wilayah Kukar.

Setelah itu, Tan Paulin juga diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan,
Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Tessa.

Namun setelah rangkaian tindakan tersebut, perkembangan penanganan terhadap pihak itu belum menunjukkan kejelasan terbuka, meski penyidikan terus berjalan.


KPK Tetapkan Korporasi, Aset Bernilai Besar Disita

Di sisi lain, KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penetapan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi sektor batu bara.

Ia mengatakan,
KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset dalam jumlah besar, mulai dari lebih dari seratus kendaraan, tanah dan bangunan di berbagai daerah, hingga uang tunai dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.


Sorotan Publik Menguat di Tengah Penyidikan yang Meluas

Di tengah langkah penyidikan yang semakin luas, sorotan publik mengarah pada konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang disebut dalam aliran dana namun belum mengalami perkembangan status yang jelas.

Dalam konstruksi perkara TPPU, prinsip utama yang digunakan adalah penelusuran aliran uang hingga titik akhir penerima untuk memastikan seluruh jaringan transaksi dapat dibuktikan secara utuh.

Namun dalam kasus ini, publik menilai terdapat ketimpangan perhatian antara penetapan tersangka korporasi dan pihak lain yang disebut dalam aliran dana.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah keterlibatan dalam perkara tersebut dan menegaskan seluruh aktivitas bisnis dilakukan secara sah melalui mekanisme perdagangan batu bara antarperusahaan.


Kasus Mengembang, Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Dengan semakin luasnya pengusutan, perkara ini kini menjadi salah satu pengembangan besar KPK di sektor sumber daya alam.

Aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah, keterlibatan korporasi, serta munculnya nama-nama pengusaha besar menjadikan kasus ini berada dalam sorotan publik.

Di tengah itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada pihak tertentu.

Namun publik kini menunggu kepastian: apakah seluruh jejaring yang disebut dalam konstruksi perkara benar-benar akan ditelusuri sampai tuntas, atau hanya sebagian simpul yang akan diproses lebih jauh.