Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dijemput dan diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Langkah penjemputan terhadap seorang kepala kejaksaan daerah aktif tersebut sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, tindakan pengamanan langsung oleh tim intelijen Kejagung terhadap pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa bukanlah peristiwa yang lazim terjadi dan biasanya berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan yang dianggap penting oleh institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Amriyata saat ini berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan awal.

“Diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Kejagung hingga kini masih menutup rapat alasan di balik penjemputan tersebut. Pihaknya belum mengungkap apakah pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, etik, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan hukum lainnya.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Anang singkat.

Minimnya informasi resmi justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Sebab, penjemputan terhadap seorang Kajari oleh tim intelijen Kejagung menunjukkan adanya proses pengawasan internal yang sedang berjalan dan dinilai memiliki tingkat urgensi tertentu.

Situasi ini semakin menarik perhatian setelah beredar informasi bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga disebut turut dijemput untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status maupun keterlibatan pejabat tersebut dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memilih menyerahkan seluruh informasi kepada Kejagung sebagai pihak yang menangani langsung proses pemeriksaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi tambahan selain keterangan resmi yang telah disampaikan Kapuspenkum Kejagung.

“Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Kajari Sergai diamankan tim intelijen Kejagung,” ujar Rizaldi.

Di sisi lain, kabar yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sergai turut diamankan dipastikan tidak benar. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani cuti.

“Baru saja kami cek ke Sergai, yang bersangkutan statusnya cuti,” kata Irfan.

Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

“Terkait hal tersebut, berkenan ke Puspenkum ya,” ujarnya.

Hingga Rabu malam, Kejagung masih belum membuka substansi perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Amriyata. Kondisi tersebut membuat perhatian publik semakin tertuju pada perkembangan kasus ini.

Penjemputan seorang Kajari aktif oleh tim intelijen Kejagung menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh Korps Adhyaksa. Masyarakat kini menunggu kejelasan, apakah pemeriksaan tersebut hanya terkait persoalan internal kelembagaan atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Apa pun hasilnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang dan objektif. Sebab, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menindak pelanggaran, tetapi juga oleh keterbukaan dalam menangani persoalan yang terjadi di lingkungan internalnya sendiri.