Jakarta, Kakinews – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan ribuan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

Langkah penyegelan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang menjadi bagian dari skandal korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik turun langsung untuk memeriksa keberadaan dan jumlah unit motor listrik yang telah dibeli menggunakan uang negara.

“Untuk mengecek jumlah dan melakukan penyegelan,” kata Syarief kepada wartawan.

Penyegelan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengusutan yang lebih luas. Kejagung memastikan langkah serupa akan dilakukan terhadap gudang-gudang lain yang terkait dengan pengadaan motor listrik dalam proyek MBG.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai pengadaan yang fantastis. Penyidik mengungkap adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Ironisnya, seluruh pembayaran telah dicairkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa proyek yang seharusnya mendukung program peningkatan gizi masyarakat justru menjadi ladang bancakan anggaran.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan berbagai pengadaan lain yang diduga sarat penyimpangan. Mulai dari pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Penyegelan gudang motor listrik menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah menelusuri aliran anggaran dan keberadaan aset yang dibeli menggunakan dana negara. Publik kini menunggu sejauh mana Kejagung mampu membongkar pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Skandal MBG yang sejak awal digadang-gadang sebagai program strategis nasional kini justru berubah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Penyegelan gudang motor listrik di Bogor menambah daftar panjang bukti bahwa proyek bernilai jumbo itu diduga tidak hanya bermasalah dalam administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.