
Jakarta, Kakinews – Pernyataan keras dilontarkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Mahfud menegaskan, jika dugaan korupsi tersebut terbukti di pengadilan, hukuman mati layak dijatuhkan.
Bagi Mahfud, korupsi yang menyasar program strategis negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kejahatan semacam itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat, terutama ketika anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.
Dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa KUHP terbaru memang tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Namun, pintu hukuman mati tetap terbuka melalui ketentuan pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tertentu, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis atau kondisi luar biasa, hukuman mati tetap dimungkinkan,” kata Mahfud.
Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN layak mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar untuk program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Mahfud menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara korupsi biasa. Jika terbukti merugikan negara dan menghambat tujuan program yang dirancang untuk kepentingan rakyat, maka perbuatannya memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas dibanding kejahatan korupsi pada umumnya.
“Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud sekaligus menjadi kritik keras terhadap praktik korupsi yang terus berulang tanpa menimbulkan efek jera. Selama bertahun-tahun, vonis terhadap koruptor dinilai belum mampu menghentikan keberanian para pelaku untuk menggerogoti uang negara.
Akibatnya, korupsi seolah berubah menjadi kejahatan yang dianggap berisiko rendah namun menghasilkan keuntungan besar. Dalam situasi seperti itu, Mahfud menilai negara perlu menunjukkan ketegasan yang luar biasa terhadap pelaku kejahatan luar biasa.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, hukuman mati lebih tepat diterapkan bagi koruptor yang memenuhi syarat menurut undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan semata. Proses hukum diharapkan mampu membongkar secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, aliran dana yang mengalir, serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati hasil dugaan penyimpangan.
Publik kini menunggu apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau kembali berhenti pada sebagian nama sementara kerugian negara dan kepentingan rakyat menjadi korban.







