
Sidang Richarf A,Muliadi di PN Banjarmasin,Selasa (31/6/2026)(foto:istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmat Husaini SH MA, menanggapi keputusan terdakwa Richard Arief Muljadi yang memilih melanjutkan persidangan dan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara dugaan penipuan transaksi batu bara.
Menurut pria yang akrab disapa H. Usai itu, setiap terdakwa memang memiliki hak untuk menyatakan tidak bersalah di hadapan majelis hakim. Namun, ia mempertanyakan sikap Richard yang sebelumnya sempat tidak mengikuti proses persidangan hingga berstatus buron.
“Boleh-boleh saja terdakwa merasa tidak bersalah. Tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa pada saat proses persidangan sebelumnya justru kabur atau melarikan diri? Itu tentu menjadi penilaian masyarakat,” ujar H. Usai, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai sikap yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya sejak awal mengikuti seluruh tahapan persidangan dan membuktikan hal tersebut di depan majelis hakim, bukan menghindari proses hukum,” tegasnya.
Aktivis antikorupsi yang kerap menyuarakan berbagai persoalan hukum hingga ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK RI itu menegaskan, KAKI Kalimantan Selatan akan terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Harapan kami, seluruh proses persidangan berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Richard Arief Muljadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin memilih melanjutkan proses hukum dan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Di hadapan majelis hakim, Richard juga menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan dugaan penipuan transaksi batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar.





