JAKARTA, KAKINEWS – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memasuki fase yang semakin menyita perhatian publik. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Rabu (8/7/2026), menggeledah eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan hanya beberapa hari setelah Kortas Tipidkor resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta berdampak pada terganggunya pasokan batu bara untuk PLTU yang berujung pada blackout di sejumlah wilayah.

Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik melakukan penggeledahan secara intensif untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Aktivitas aparat di lokasi berlangsung di bawah pengamanan ketat.

Yang turut menyita perhatian adalah keberadaan sejumlah prajurit TNI di sekitar lokasi. Seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui alasan keterlibatan personel TNI dalam pengamanan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi. Padahal lokasi yang sedang digeledah seharusnya steril untuk kepentingan penyidikan. Kami juga tidak melakukan koordinasi dengan TNI terkait kegiatan ini. Namun penyidik tetap fokus melaksanakan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Penggeledahan ini tidak hanya menarik perhatian karena perkara yang sedang diusut, tetapi juga karena lokasi yang dipilih memiliki rekam jejak yang pernah mengguncang hubungan antarlembaga penegak hukum.

Pada Mei 2024, restoran yang sama menjadi lokasi terungkapnya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat itu, Kejaksaan Agung menyatakan dua orang diduga melakukan penguntitan ketika Febrie berada di restoran tersebut. Satu orang berhasil diamankan oleh ajudan Jampidsus dan belakangan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa. Seorang lainnya disebut melarikan diri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menyebut dari telepon genggam Bripda Iqbal ditemukan aktivitas profiling terhadap Jampidsus beserta sejumlah kartu identitas. Temuan itu sempat memicu spekulasi luas dan menjadi sorotan nasional.

Namun, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menegaskan Bripda Iqbal telah diperiksa Divisi Propam. Polri menyatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran serta memastikan hubungan antara Polri dan Kejaksaan tetap berjalan baik.

Dua tahun kemudian, restoran yang sama kembali menjadi titik perhatian. Jika sebelumnya identik dengan polemik dugaan penguntitan terhadap Jampidsus, kini lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi batu bara bernilai triliunan rupiah.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kortas Tipidkor belum menjelaskan secara resmi alasan penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut maupun apakah terdapat hubungan langsung antara tempat itu dengan konstruksi perkara yang sedang disidik. Penyidik juga belum mengungkap barang bukti yang telah diamankan.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Penggeledahan terhadap lokasi yang pernah menjadi episentrum polemik penguntitan Jampidsus itu dipastikan akan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak kini menunggu penjelasan resmi penyidik mengenai barang bukti yang ditemukan serta arah penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara yang disebut bernilai sekitar Rp5 triliun tersebut.