JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tegas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Apabila proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) mandek, tertunda tanpa alasan yang sah, atau tidak berjalan sebagaimana mestinya, KPK membuka peluang untuk mengambil alih perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons kemungkinan KPK mengambil alih perkara yang telah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa KPK memiliki instrumen hukum untuk turun tangan apabila penanganan perkara korupsi tidak berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Salah satu alasan pengambilalihan adalah ketika laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. KPK juga dapat mengambil alih apabila proses penyidikan atau penuntutan berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, mengalami stagnasi, atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, Pasal 10A juga mengatur bahwa pengambilalihan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi penanganan perkara justru bertujuan melindungi pelaku sebenarnya, terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hukumnya, atau terjadi hambatan akibat campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

KPK juga berwenang mengambil alih apabila terdapat kondisi lain yang menurut kepolisian atau kejaksaan menyebabkan perkara sulit ditangani secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Asep Guntur Rahayu muncul setelah Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK hanya memberikan tanggapan mengenai kemungkinan mengambil alih perkara ketika masih berada di tangan Polri.

Kasus ini bermula pada 6 Juli 2026 ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Sehari berselang, tepatnya pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian tiga perkara tersebut, salah satunya Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Dengan merujuk secara langsung pada Pasal 10A UU KPK, pintu pengambilalihan perkara oleh KPK masih terbuka. Artinya, apabila penanganan kasus di Kejaksaan Agung nantinya terbukti mengalami kebuntuan, penundaan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, atau memenuhi kondisi lain sebagaimana diatur dalam undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penegakan hukum demi menjamin perkara berjalan secara transparan, independen, dan tuntas.