JAKARTA, KAKINEWS – Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah ikut disebut dalam persidangan setelah jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp100 juta yang disebut berasal dari proyek tersebut.

Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.

Nama Gus Miftah muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat keterangan mengenai penyaluran uang yang diduga bersumber dari dana proyek.

Di hadapan majelis hakim, Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.

Untuk memastikan identitas penerima uang yang dimaksud, jaksa bahkan mengaitkannya dengan peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheki.

Jaksa kemudian mempertegas sosok yang dimaksud dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut.

“Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu.”

“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak dari duit proyek, supaya orang tahu,” ujar jaksa di ruang sidang.

Pernyataan jaksa itu langsung menjadi perhatian karena mengaitkan nama seorang tokoh publik dengan dugaan aliran dana proyek yang kini tengah diadili.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mengungkap peran Nur Hidayat, yang disebut pernah mendatangi kantor Dheki Martin saat proyek JGSS masih berlangsung.

Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus meminta agar dilibatkan dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.

“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” kata Dheki.

Namun, Dheki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena proyek sudah memiliki pemenang tender. Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.

Dalam keterangannya, Dheki juga mengungkap bahwa Nur Hidayat mengaku bekerja atas arahan Sudewo.

“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, proyek Jalur Ganda Solo-Semarang yang bernilai sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar diduga menjadi bancakan korupsi. Sudewo disebut menerima fee haram sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.

Selain didakwa dalam perkara korupsi proyek jalur ganda kereta api di Kementerian Perhubungan, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan. Dugaan aliran dana Rp100 juta tersebut merupakan keterangan yang disampaikan jaksa dalam proses persidangan dan masih menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.