
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan serangan pembuktian besar dalam sidang dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sekitar 40 saksi, 2 ahli, serta 382 barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp yang diduga mengungkap praktik rasuah para terdakwa.
Persidangan ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan menegaskan, puluhan saksi tersebut akan dihadirkan untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi Bea Cukai.
“Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang; ahli kurang lebih sebanyak 2 (dua) orang,” ujar Takdir dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).
Selain saksi, KPK juga membawa kekuatan pembuktian berupa 382 item barang bukti serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) item. Bukti elektronik berupa chat percakapan via WhatsApp (WA),” lanjut Takdir.
Takdir juga melontarkan peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum dengan memengaruhi saksi.

“Kami dengan tegas mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba-coba memengaruhi saksi-saksi, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk melakukan pengondisian perkara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK mewaspadai potensi adanya upaya menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice di tengah bergulirnya persidangan.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap kewenangan jabatan mereka.
Selain Rizal dan Sisprian Subiaksono, terdakwa lainnya adalah Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, para terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan nilai fantastis.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
Jaksa menyebut seluruh uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan puluhan saksi, ratusan barang bukti, serta bukti elektronik yang telah disiapkan, persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menguji integritas pejabat Bea Cukai sekaligus membuka dugaan praktik gratifikasi di balik pengawasan aktivitas impor.







