
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dikaitkan dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif, Febrie Adriansyah. Penegasan ini menjadi respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum tanpa campur tangan Presiden.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Komisi V DPR RI, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga meluruskan anggapan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh izin Presiden untuk memproses suatu perkara. Menurutnya, penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tidak akan mengintervensi proses tersebut.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaitkan jasa Febrie selama menjabat Jampidsus dengan keberhasilan menyelamatkan ratusan triliun rupiah aset negara sehingga disebut sebagai salah satu kebanggaan Presiden Prabowo.

Menurut Hotman, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 triliun serta berperan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut menghasilkan sekitar Rp300 triliun untuk negara.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik. Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses hukum maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Ia menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden bertentangan dengan komitmen Prabowo dalam pemberantas korupsi dan penegakan hukum yang adil.
“Presiden Prabowo tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum. Tidak tepat membawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum,” tegas Bambang.
Pernyataan Istana sekaligus mempertegas sikap pemerintah bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus berjalan independen, profesional, dan bebas dari narasi yang menyeret nama Presiden maupun kepentingan politik.







