KAKINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu keputusan paling strategis adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi yang menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi kelas kakap di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah kursi Jampidsus ditinggalkan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri. Dengan terbitnya Keppres, Kuntadi kini resmi mengemban mandat memimpin seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, pencucian uang hingga kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden telah menyetujui seluruh usulan pengisian jabatan strategis di Korps Adhyaksa.

“Yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, Leonard Ebenezer Simanjuntak ditetapkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Sorotan utama tertuju pada penunjukan Kuntadi. Jabatan Jampidsus selama ini dikenal sebagai posisi paling krusial di Kejaksaan Agung karena memimpin penanganan perkara-perkara korupsi bernilai triliunan rupiah yang menjadi perhatian publik.

Prasetyo menegaskan seluruh pejabat tersebut telah sah menjabat sejak Keppres diterbitkan. Karena pengangkatannya dilakukan melalui Keputusan Presiden, tidak ada agenda pelantikan khusus oleh Presiden.

Menurut Prasetyo, proses penunjukan telah melalui mekanisme administrasi dan pembahasan di tingkat pemerintah setelah Jaksa Agung mengajukan nama calon pengganti.

“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo.

Dengan resminya Kuntadi menduduki kursi Jampidsus, publik kini menaruh perhatian besar terhadap arah penegakan hukum Kejaksaan Agung, terutama dalam membongkar dan menuntaskan berbagai perkara korupsi besar yang masih berjalan.

Penunjukan ini sekaligus menjadi sinyal dimulainya babak baru kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus yang memegang peran sentral dalam perang melawan korupsi di Indonesia.