KAKINEWS.ID Tanjung, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong dibantu Polsek Tanta berhasil meringkus seorang pria berinisial MFA (31) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di wilayah Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prakteknjo SH bersama Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi SH MH langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung penggerebekan di sebuah rumah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, iPTU Heri Siswoyo membenarkan penangkapan tersangka MFA.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

“Petugas mengamankan 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,08 gram,” ujarnya.

Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya