KAKINEWS.ID, JAKARTA — Babak baru kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dan penahanan Febrie dilakukan pada Jumat (24/7/2026), setelah ia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Status hukum mantan pejabat tinggi Kejagung itu berubah drastis dalam hitungan jam.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri Diansyah mengatakan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim kuasa hukum Febrie. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.

Namun, pemeriksaan tersebut berujung pada penetapan tersangka. Febrie yang semula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi akhirnya langsung ditahan setelah penyidik meningkatkan status hukumnya.

Perkara ini berkaitan dengan temuan besar dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan TPPU. Aparat kini harus mengurai secara terang asal-usul aset tersebut, aliran dananya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara-perkara korupsi yang tengah atau pernah diusut.

Penetapan Febrie sebagai tersangka juga menambah panjang daftar perkara yang menyeret namanya. Kejagung sebelumnya tengah menangani sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie mencakup dugaan korupsi terkait PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kini, mantan pejabat yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi itu harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Penahanan Febrie menjadi ujian besar bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada penetapan status hukum semata.

Publik menanti pengungkapan menyeluruh mengenai asal-usul emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar tersebut. Lebih jauh, penyidik dituntut mengungkap siapa saja yang terlibat, ke mana aliran dana bergerak, serta apakah aset jumbo tersebut memiliki kaitan dengan perkara korupsi lain yang kini tengah bergulir.

Kasus ini pun berpotensi membuka lapisan baru dalam pusaran perkara besar yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.