KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan data dan informasi perpajakan masyarakat tetap dikelola dengan prinsip kerahasiaan serta perlindungan data wajib pajak.

Penegasan tersebut disampaikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pelibatan aparat kewilayahan dalam pengumpulan data perpajakan hingga ke desa-desa.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa untuk mengakses data pribadi masyarakat.

“Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” tegas Luqman, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses administrasi, pengumpulan data dan pengawasan kepatuhan perpajakan tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, DJP kini terus mendorong transformasi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital dan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach.

Melalui pendekatan tersebut, pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki DJP secara lebih akurat, objektif dan efisien. Pengawasan juga tidak dilakukan secara masif terhadap seluruh wajib pajak.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data serta kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” tambah Luqman.

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Informasi terkait perpajakan dapat diperoleh melalui laman dan media sosial resmi DJP, kantor pajak terdekat maupun layanan Kring Pajak 1500200.