BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan 15.683.268 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026. Peredaran barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp15,57 miliar dari sektor penerimaan cukai.

Selain jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang sah, Bea Cukai juga memusnahkan 166 kilogram tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23,66 miliar.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang sah.

Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai, pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15.570.097.121 dari sisi penerimaan cukai.

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Muhtadi.

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang dihadiri sejumlah instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Muhtadi menegaskan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.