
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Tim 9 bentukan Jaksa Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Senin (3/8/2026), penyidik bergerak serentak menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan aset dalam perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang sedang diusut.
“Tim penyidik saat ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor tersangka DR beserta rekan di Jakarta Selatan dan rumah tersangka NH di Depok,” ujar Anang.
Tak berhenti di dua lokasi tersebut, Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan itu didalami karena diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah disidik.

Menurut Anang, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai upaya memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah sendiri merupakan pengembangan dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang sebelumnya ditemukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan asal-usul harta yang ditemukan.
Perkara yang semula ditangani kepolisian kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kini diusut oleh Tim 9 bentukan Jaksa Agung. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.
Di luar perkara TPPU, Febrie juga masih berstatus tersangka dalam tiga perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga menyebabkan kerugian negara, serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Serangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak, dokumen, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Hasil penggeledahan dan barang bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.







