KAKINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memukul jaringan narkotika lintas daerah. Sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi berhasil diamankan dalam operasi di Riau yang mengungkap jalur penyelundupan narkoba melalui kawasan pesisir sungai.

Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diringkus, sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Irham, Amat Raya, Suryaman, Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari. Sementara dua buronan yang diduga memegang kendali jaringan diketahui berinisial Punay dan Bos Aeng.

“Peran mereka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi instruksi pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana,” kata Eko dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir jalur sungai yang diduga menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.

Pada penyisiran awal, petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di pesisir sungai. Namun, saat hendak didekati, pria tersebut menghilang.

Operasi kemudian berlanjut pada 30 Juli 2026. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak. Setelah dipastikan diduga berisi narkotika, petugas tidak langsung menyita barang tersebut, melainkan melakukan surveillance dari jarak aman untuk membongkar jaringan yang akan mengambil paket haram itu.

Strategi itu membuahkan hasil. Menjelang sore, ketika air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah boat.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap pria tersebut yang diketahui bernama Irham. Dari hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku hanya menjalankan perintah Amat Raya untuk mengambil paket narkotika dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal pengakuan tersebut, tim bergerak cepat. Pada pukul 18.30 WIB, petugas membekuk Amat Raya, Suryaman, Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzakkisyah di kawasan pesisir Sungai Rokan.

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Palembang, Sumatera Selatan. Di kota tersebut, penyidik berhasil menangkap Yohanes Nero Sandra di sebuah hotel yang diduga berperan sebagai penerima barang.

Meski enam pelaku telah diamankan, Bareskrim menegaskan pengusutan belum berhenti. Penyidik kini memburu dua buronan yang diduga menjadi otak pengiriman narkotika.

“Punay berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah pengiriman narkotika, sedangkan Bos Aeng berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang. Keduanya masih terus kami kejar,” tegas Eko.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri sumber pasokan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran puluhan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi tersebut.