
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN yang bernilai hingga Rp3,6 triliun. Tiga orang resmi ditahan setelah penyidik menemukan dugaan rekayasa pengadaan yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
KPK mengungkap, perkara ini berawal dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU antara PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia pada Agustus 2018. Nilai proyek yang mencapai Rp3,6 triliun itu semestinya menjadi langkah besar menuju modernisasi layanan SPBU. Namun, dalam penyelidikan KPK, proyek tersebut justru diduga dijadikan ladang permainan untuk mengatur pemenang tender.
Penyidik menduga proses pengadaan sejak awal telah dikondisikan. Elvizar selaku pemilik PT PCS diduga aktif melobi sejumlah petinggi Telkom dan anak usahanya agar perusahaannya ditetapkan sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC).

Tak berhenti di situ, KPK juga menduga Elvizar menggelontorkan dana sekitar Rp2 miliar kepada perusahaan pesaing agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Dengan mundurnya pesaing tersebut, PT PCS diduga menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam pengadaan perangkat EDC.
Sementara itu, Dian Rachmawan bersama Weriza diduga mengarahkan proses penunjukan vendor tertentu melalui anak perusahaan Telkom. Akibatnya, mekanisme pengadaan yang seharusnya berlangsung kompetitif diduga hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan pemenang yang telah ditentukan sebelumnya.
KPK juga menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan proyek. Perangkat EDC yang semula direncanakan menggunakan spesifikasi tertentu diduga diganti dengan perangkat lain yang memiliki kualitas lebih rendah. Untuk melancarkan perubahan tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap besarnya dampak keuangan negara. Kerugian berasal dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar serta kemahalan harga pengadaan perangkat EDC sebesar Rp128,42 miliar. Total dugaan kerugian negara akibat pengaturan proyek ini mencapai Rp322,18 miliar.
Besarnya nilai proyek dan pola dugaan pengondisian vendor membuat perkara ini diperkirakan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan. Penyidik masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pihak yang menikmati aliran keuntungan dari proyek tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dimulainya penahanan para tersangka, KPK mengirimkan sinyal bahwa proyek-proyek digitalisasi bernilai jumbo di lingkungan BUMN tidak luput dari pengawasan. Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga mengatur, memfasilitasi, hingga memperoleh keuntungan dari proyek yang seharusnya mendukung modernisasi layanan publik tersebut.







