
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran dana judi online selama gelaran Piala Dunia 2026. Dalam kurun waktu 11 Juni hingga 19 Juli 2026, lembaga tersebut mencatat nilai deposit perjudian online mencapai Rp1,02 triliun yang berasal dari sekitar 6 juta transaksi.
Besarnya transaksi tersebut mendorong PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap ribuan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir sementara aktivitas transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
“Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Hasil analisis PPATK juga menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin bergeser ke sistem pembayaran digital. Sepanjang Semester I 2026, QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling dominan digunakan dengan nilai deposit mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit. Nilai tersebut berasal dari 198,77 juta transaksi.

Sementara itu, transaksi melalui rekening perbankan dan dompet elektronik tercatat mencapai Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.
Meski demikian, Ivan menegaskan tingginya penggunaan QRIS tidak dapat diartikan sebagai kelemahan sistem pembayaran nasional. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaan identitas dan merchant oleh jaringan pelaku judi online.
“QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” tegas Ivan.
Karena itu, PPATK mendorong penyelenggara jasa pembayaran dan regulator memperketat proses verifikasi merchant serta meningkatkan pemantauan terhadap pola transaksi yang mencurigakan agar tidak dimanfaatkan oleh sindikat perjudian online.
“Perlu ada penguatan proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut,” kata Ivan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa momentum perhelatan olahraga berskala internasional masih dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitasnya. PPATK memastikan akan terus memperkuat analisis transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana serta memutus rantai pendanaan praktik perjudian online di Indonesia.







