
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya setoran awal sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian praktik suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Dugaan pemberian uang itu disebut terjadi sekitar Mei 2026, atau sebelum Suhardiman bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing ke lingkungan Kementerian Kehutanan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola pemberian yang diduga berlangsung berulang demi melancarkan proses pelepasan kawasan hutan.
KPK menegaskan, dugaan suap kepada pejabat Kemenhut itu berkaitan langsung dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” tegas Budi.
Hingga kini, KPK masih menutup rapat identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Penyidik juga memastikan belum ada pengembalian dana dari pihak yang diduga menerima setoran SGD 12.500 itu.
Selain memburu jejak aliran uang, KPK kini mendalami intensitas komunikasi antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni. Penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah pertemuan perdana.
“Karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” ungkap Budi.
Serangkaian pertemuan itu kini menjadi fokus penyidikan untuk mengurai dugaan adanya kesepakatan, komunikasi, hingga pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Menurut Budi, seluruh temuan penyidik masih terus dikonfirmasi kepada para saksi guna memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri siapa saja pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026. Dalam perkembangannya, penyidikan tidak lagi hanya menyoroti dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, tetapi juga melebar ke dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.







