
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoesoedibjo, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Pemanggilan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan sah, sehingga proses penyidikan terus berlanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Para tersangka terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho (HT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES).

Identitas para tersangka sebelumnya belum diungkap secara resmi oleh KPK. Namun, nama Rudy Tanoesoedibjo terungkap ke publik melalui gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan gugatan praperadilan yang telah kandas, tekanan terhadap Rudy kini semakin besar. KPK memiliki landasan hukum untuk melanjutkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan peran para tersangka dan korporasi dalam perkara korupsi bansos yang merugikan keuangan negara pada masa pandemi COVID-19.







