
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan dugaan suap proyek lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bukti yang dikantongi penyidik mengindikasikan keterlibatan pihak swasta dalam proyek serupa di luar Rejang Lebong, sehingga penyidikan kini diperluas untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi dengan pola yang sama di daerah lain.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga ruang pengembangan perkara masih terbuka luas.
“Kami masih mendalami berbagai pihak yang mengetahui rangkaian perkara, termasuk pihak swasta dan proyek-proyek lain yang memiliki keterkaitan,” kata Taufik, Kamis (6/8/2026).
KPK menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik juga mendalami proyek pengadaan di wilayah lain yang diduga memiliki hubungan dengan kontraktor yang kini telah masuk radar penyidikan.
Keterangan dari pihak swasta menjadi petunjuk penting. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui tidak hanya mengerjakan proyek di Rejang Lebong, tetapi juga proyek serupa di daerah lain. Fakta tersebut mendorong penyidik menelusuri pola pengadaan, mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara.

Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu disebut hanya menjadi pintu masuk. KPK memastikan masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk mengurai dugaan jaringan korupsi proyek yang lebih luas.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpaker Abadi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang berujung pada penetapan lima tersangka. KPK menduga proyek lingkungan telah diatur sejak awal melalui skema “ijon proyek”, sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.
Penyidikan semakin menguat setelah penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noperisman. Temuan itu kini menjadi salah satu bukti yang didalami untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu







