KAKINEWS.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pengambilalihan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejagung menggelar ekspos perkara dan menyimpulkan kasus tersebut memerlukan penanganan di tingkat pusat.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan keputusan tersebut diambil karena perkara memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, penanganan oleh Kejagung diharapkan mampu memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Perkara ini sudah diserahkan dan diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI agar proses penyidikannya lebih komprehensif, efektif, serta mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Danang.

Menurut Danang, sebelum perkara diambil alih, Kejati Lampung telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara yang nilainya telah melampaui Rp1 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara mendapat perhatian khusus dari pimpinan Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, hingga kini besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor dan para ahli. Penghitungan dilakukan berdasarkan luas kawasan hutan yang diduga disalahgunakan serta fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

“Kami belum bisa menyampaikan angka final karena proses audit masih berlangsung. Seluruh perhitungan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para ahli,” katanya.

Selama proses penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, BUMN, hingga pihak swasta. Seluruh alat bukti tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.

Danang menegaskan, siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diambil alihnya perkara ini oleh Kejaksaan Agung, penyidikan diperkirakan akan berkembang lebih luas, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup. Kasus ini juga menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor kehutanan yang kini mendapat pengawasan serius di tingkat nasional.