
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Rp 223,6 miliar bukan lagi sekadar cerita tentang kontrak iklan yang bermasalah. Konstruksi perkara yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengarah pada dugaan rekayasa pengadaan sejak awal untuk membuka ruang pengelolaan dana nonbujeter.
Empat tersangka kini ditahan KPK. Mereka adalah Pemimpin Divisi Change Management Office BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Namun, satu nama yang tak kalah penting masih menunggu pemeriksaan dan penahanan, yakni Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB periode 2019 hingga Maret 2025.

KPK sedianya juga akan menahan Yuddy. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.
KPK menyatakan akan memverifikasi alasan tersebut. Jika benar sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Tetapi jika alasan sakit itu tidak terbukti, KPK menegaskan dapat melakukan upaya paksa.
“Jika benar sakit, maka akan diatur jadwal ulang. Namun, jika alasan tersebut dibuat-buat, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujar Taufik.
Yang membuat perkara ini semakin panas adalah konstruksi dugaan permainan pengadaan yang dibongkar penyidik.
Pada 2021 hingga semester pertama 2023, BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di televisi, media cetak, dan media online melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Di atas kertas, anggaran tersebut merupakan belanja promosi. Namun menurut konstruksi KPK, persoalannya justru terletak pada bagaimana uang tersebut kemudian dikelola.
Pada akhir 2020, Widi Hartoto diduga memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter.
Istilah “dana nonbujeter” inilah yang menjadi salah satu titik paling krusial dalam perkara tersebut.
KPK menduga dana tersebut akan diperoleh dan dikelola melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar skema berjalan, paket pekerjaan diduga sengaja dipecah menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Tujuannya diduga untuk menghindari mekanisme lelang dan membuka jalan bagi penunjukan langsung.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” kata Taufik.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran prosedur pengadaan. Ada dugaan mekanisme pengadaan sengaja dirancang agar kompetisi terbuka dapat dihindari sejak awal.
Lebih jauh, Widi disebut melaporkan rencana tersebut kepada Yuddy Renaldi.
Setelah itu, Indra dan SON menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan BJB, di antaranya Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya.
Kepada para rekanan tersebut disampaikan adanya kebutuhan BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana nonbujeter.
Para agensi bahkan disebut diminta menganggarkan dana tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Skema kemudian diduga diperlebar.
Indra, SON, dan Sophan Jaya masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi sehingga paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak.
Ikin Asikin kemudian mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT Bintang Semesta Cipta Abadi. Sementara Sophan Jaya mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Media Bersama.
Enam perusahaan tersebut kemudian masuk dalam rangkaian pengadaan jasa agensi BJB.
Di titik ini, KPK menemukan dugaan pelanggaran yang semakin serius.
Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
Kedua, Divisi Corporate Secretary membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum dengan merekomendasikan tiga calon penyedia sekaligus mengarahkan kepada salah satu penyedia.
Ketiga, syarat evaluasi teknis diduga baru dibuat setelah penawaran masuk. Syarat tersebut kemudian diduga digunakan untuk memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, persyaratan pengadaan semestinya telah disampaikan sebelum penawaran diajukan.
Keempat, Divisi Corporate Secretary diduga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan bahwa masalahnya bukan sekadar prosedur yang terlewat.
Ada dugaan proses pengadaan telah dikondisikan agar perusahaan tertentu memperoleh pekerjaan.
Dan ketika pengadaan yang seharusnya kompetitif diduga berubah menjadi proses yang diarahkan, maka pertanyaan tentang siapa yang mendapatkan keuntungan menjadi tak terhindarkan.
Puncaknya adalah angka kerugian negara.
KPK menduga perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Angka fantastis itu merupakan selisih antara pembayaran yang dikeluarkan BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang diteruskan kepada media sebagai penempatan iklan.
Artinya, terdapat selisih ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian penting dari penyidikan KPK.
Namun, perkara ini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian negara.
Ke mana sebenarnya uang tersebut mengalir?
Siapa yang menikmati selisih pembayaran tersebut?
Untuk apa dana nonbujeter disiapkan?
Siapa pihak eksternal yang disebut memiliki kebutuhan yang harus diakomodasi?
Dan yang paling penting, apakah seluruh pihak yang diduga mengetahui serta menikmati skema tersebut sudah masuk radar KPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan.
KPK harus membongkar aliran uangnya sampai ke penerima terakhir. Rekening perusahaan, transaksi antaragensi, pembayaran kepada media, penarikan tunai, hingga aliran kepada pihak eksternal harus dibuka secara terang.
Sebab jika benar terdapat dana nonbujeter yang sengaja disiapkan melalui proyek iklan, maka kasus ini berpotensi lebih besar daripada sekadar dugaan mark-up atau penyimpangan administrasi.
Ada dugaan penggunaan proyek korporasi untuk menyediakan uang di luar mekanisme resmi.
KPK juga harus menguji secara menyeluruh posisi Yuddy Renaldi. Bukan karena status seseorang otomatis membuatnya bersalah, tetapi karena namanya disebut dalam konstruksi perkara dan disebut menerima laporan mengenai rencana tersebut. Seluruh fakta itu harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pelaksana teknis dan perusahaan penerima proyek, sementara aktor yang diduga berada di balik keputusan dan aliran uang justru luput.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini publik menunggu satu hal: apakah KPK hanya akan menghitung kerugian Rp223,6 miliar, atau benar-benar membongkar siapa yang merancang, siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan ke mana uang tersebut berakhir.
Karena bila proyek iklan bisa diduga dijadikan kendaraan untuk mengatur paket, menghindari lelang dan menyiapkan dana nonbujeter, maka yang sedang dibongkar KPK bukan sekadar skandal iklan.
Yang sedang diuji adalah seberapa dalam permainan uang di tubuh BJB.







