JAKARTA, KAKINEWS.ID – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status kahar atau force majeure setelah tiga anak usahanya memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pencabutan status tersebut terjadi di tengah proses rencana masuknya pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam ke dalam struktur kepemilikan BYAN.

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menerima persetujuan perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, ketiga perusahaan dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara juga dapat kembali dijalankan.

Manajemen BYAN menyatakan pemulihan kegiatan operasional diharapkan memberikan dampak terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.

“Kami mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur BYAN Alastair Mcleod dan Alexander Ery Wibowo, Kamis (24/9/2026).

Masuknya Haji Isam

Pencabutan force majeure BYAN berlangsung tidak lama setelah rencana transaksi saham antara Haji Isam dan pengendali Bayan Resources, Low Tuck Kwong serta Elaine Low, diumumkan.

Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.

Dalam transaksi tersebut, PT Jhonlin Baratama akan mengambil sekitar 10 miliar saham biasa BYAN atau sekitar 30% dari saham yang beredar.

Direktur BYAN Jenny Quantro sebelumnya menyatakan penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.

“Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” kata Jenny dalam keterbukaan informasi pada 17 September 2026.

Jika seluruh persyaratan transaksi terpenuhi, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama akan menjadi pemegang saham dalam jumlah besar di perusahaan batu bara tersebut.

Namun, manajemen BYAN belum memaparkan secara rinci struktur pengendali perusahaan setelah transaksi tersebut selesai.

Jenny menyatakan transaksi tersebut tidak diperkirakan menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BYAN.

Spekulasi RKAB dan Transaksi Saham

Sebelum persetujuan perubahan RKAB diterbitkan, status force majeure pada tiga anak usaha Bayan sempat menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan rencana masuknya Haji Isam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya keterkaitan antara penerbitan RKAB dan transaksi pembelian saham BYAN.

Bahlil mengatakan proses perubahan RKAB telah diajukan sebelumnya dan berjalan melalui tahapan administratif di Kementerian ESDM.

“Ya, kan, sudah diajukan dari awal [penambahan RKAB], terus berproses,” ujar Bahlil dalam agenda MKI Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).

Menurut Bahlil, transaksi saham antara pihak-pihak terkait merupakan urusan bisnis antarperusahaan atau business to business (B2B), sedangkan persetujuan RKAB merupakan bagian dari proses perizinan dan administrasi pemerintah.

“Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses yang beda lagi,” kata Bahlil.

Dengan terbitnya persetujuan perubahan RKAB, Bayan Resources kini mencabut status force majeure pada tiga anak usahanya dan membuka kembali ruang bagi persiapan operasional pertambangan batu bara.