KAKINEWS.ID, JAKARTA — Skandal amplop berisi uang yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby belum selesai. Justru, kasus ini mulai membuka pertanyaan baru yang lebih tajam: ke mana selisih 2.000 Dolar Singapura dari uang yang disebut-sebut diserahkan dan kemudian dikembalikan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pengembalian amplop tersebut, termasuk ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengurai secara terang proses penyerahan dan pengembalian uang sekaligus memastikan siapa yang mengetahui isi amplop tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian uang tersebut, terutama karena terdapat perbedaan nominal yang cukup mencolok.

“…terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” kata Budi.

KPK mencatat uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli mencapai 14.000 Dolar Singapura. Namun, uang yang kemudian dikembalikan disebut hanya 12.000 Dolar Singapura.

Selisih 2.000 Dolar Singapura inilah yang kini menjadi salah satu titik yang berpotensi didalami penyidik.

Budi menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Artinya, ruang pendalaman kasus masih terbuka lebar.

“Penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing,” ujarnya.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman. Amplop tersebut diserahkan pada 2 Juni 2026 ketika keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop saat menerimanya. Setelah mengetahui adanya pemberian tersebut, ia meminta ajudannya mengembalikan amplop.

Namun, pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026, atau beberapa pekan sebelum Suhardiman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan, laporan mengenai penerimaan amplop tersebut disebut baru disampaikan kepada KPK setelah Suhardiman terkena OTT. KPK kemudian tidak menerima laporan tersebut.

Kini, selain dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman, perhatian penyidik juga tertuju pada rangkaian peristiwa di balik amplop tersebut.

KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman diduga berperan sebagai penerima, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pemberi.

Dengan terbukanya kemungkinan pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing, pengusutan kasus ini berpotensi masuk lebih dalam ke rantai penyerahan, penyimpanan, hingga pengembalian uang.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima amplop.

KPK juga harus mengurai ke mana selisih 2.000 Dolar Singapura itu, siapa yang mengetahui keberadaannya, serta bagaimana proses pengembalian uang tersebut sebenarnya berlangsung.

Sebab, setiap selisih nominal dalam perkara yang sedang menjadi perhatian penegak hukum bukan sekadar angka. Selisih itu harus dijelaskan secara terang agar tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pengusutan perkara.