Sekda HSS H. Muhammad Noor saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama organisasi kemasyarakatan di Kandangan, Kamis (16/7/2026).( Foto : Istimewa)

KAKINEWS, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra dalam pengawasan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Aula Wakil Bupati HSS, Jalan A. Yani, Simpang Lima, Kandangan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dari berbagai wilayah di Kabupaten HSS.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai sinergi pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat.

Menurut Sekda, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia menyebut masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Tipikor adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pengawasannya tidak hanya dilakukan secara internal pemerintah, tetapi masyarakat juga perlu berpartisipasi,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan maupun pemerintahan.

Masyarakat juga diminta memahami aturan, maklumat pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

Apabila menemukan hal yang dinilai tidak sesuai aturan, masyarakat diimbau menyampaikan laporan melalui jalur resmi dengan melampirkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan bahwa Kabupaten HSS telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang menjadi bakal calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Selain HSS, dua daerah lainnya yang disebut dalam kegiatan tersebut adalah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab HSS untuk terus memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penyuluhan pencegahan Tipikor juga direncanakan berlanjut dengan menyasar berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Kabupaten HSS.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSS, Bayu Indra Sukma, SH., serta didukung Bagian Hukum Setda HSS.

Pemkab HSS berharap keterlibatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat semakin memperkuat pengawasan sekaligus membangun lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.