KAKINEW.ID, JAKARTA – Lonjakan penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) justru dibayangi persoalan serius pada kualitas kredit. Di tengah ekspansi pembiayaan yang mencapai ribuan triliun rupiah, kredit bermasalah menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak sekadar melihat besarnya penyaluran, tetapi juga mengusut bagaimana kredit tersebut dikelola.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa kualitas kredit BRI, termasuk kebijakan dan pertanggungjawaban jajaran direksi di bawah kepemimpinan Direktur Utama BRI Hery Gunardi.

Desakan tersebut muncul setelah CBA menyoroti adanya kredit dalam kategori perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp76 triliun pada 2025.

Uchok mencatat total kredit yang disalurkan BRI meningkat tajam, dari sekitar Rp1.354 triliun pada 2024 menjadi Rp1.521 triliun pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp166,8 triliun hanya dalam setahun.

Namun, ekspansi jumbo tersebut dinilai tidak otomatis menunjukkan kualitas pengelolaan kredit yang sehat.

CBA mencatat kredit kategori Perhatian Khusus berada di kisaran Rp65,2 triliun pada 2024 dan masih mencapai Rp58,4 triliun pada 2025. Sementara kredit Kurang Lancar justru meningkat dari sekitar Rp4,9 triliun menjadi Rp6,4 triliun.

Yang lebih mengkhawatirkan, kredit kategori Diragukan disebut melonjak dari sekitar Rp9,2 triliun pada 2024 menjadi Rp11 triliun pada 2025.

Jika angka tersebut digabungkan, nilai kredit pada tiga kategori tersebut mencapai sekitar Rp75,8 triliun pada 2025.

“Selain itu, ada juga kredit dalam kategori kurang lancar dan diragukan. Jika tidak diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).

CBA menilai persoalannya bukan semata-mata besarnya angka kredit bermasalah, tetapi bagaimana proses pemberian, pengawasan, restrukturisasi, hingga penyelesaian kredit tersebut dilakukan.

Menurut Uchok, Kejagung perlu melihat apakah seluruh prosedur pemberian kredit telah dijalankan secara prudent, apakah terdapat kredit yang diberikan tanpa analisis memadai, serta apakah ada pihak tertentu yang memperoleh kemudahan atau perlakuan khusus dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan.

“Jangan sampai ekspansi kredit yang besar justru menyembunyikan persoalan kualitas kredit. Aparat penegak hukum harus berani menguji apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

CBA juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kelalaian berat, konflik kepentingan, atau dugaan rekayasa dalam pemberian dan pengelolaan kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun dana masyarakat, maka proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.

Sorotan terhadap BRI menjadi semakin penting karena bank tersebut merupakan salah satu bank milik negara dengan skala bisnis yang sangat besar. Setiap persoalan serius dalam pengelolaan kredit berpotensi berdampak luas, baik terhadap keuangan perusahaan, pemegang saham negara maupun kepercayaan masyarakat.

Karena itu, CBA mendesak Kejagung memeriksa Dirut BRI Hery Gunardi beserta jajaran manajemen terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai kualitas kredit, penyebab membengkaknya kredit dalam kategori bermasalah, serta langkah penyelesaiannya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan terhadap bank pelat merah. Jangan sampai angka kredit yang terus tumbuh dipandang sebagai prestasi semata, sementara risiko kredit yang menumpuk justru menjadi bom waktu yang baru terlihat ketika kerugian sudah telanjur membesar.

Catatan: Seluruh tudingan dan desakan dalam berita ini merupakan pernyataan CBA. Angka dan kategorisasi kredit perlu dikonfirmasi kembali dengan laporan keuangan/laporan tahunan BRI dan keterangan resmi BRI agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh kredit dalam kategori tersebut otomatis merupakan kerugian negara atau tindak pidana.