KAKINEWS.ID, JAKARTA – Upaya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diduga tidak selalu ditempuh dengan membenahi tata kelola pemerintahan. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan permintaan pengondisian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menduga Bupati PALI Asgianto meminta bantuan sejumlah pihak agar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang selama ini melekat pada Pemkab PALI dapat berubah menjadi WTP.

Dugaan tersebut mencuat dalam pengembangan perkara suap pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Muara Enim. Penyidik KPK kini menelusuri sejauh mana komunikasi dan permintaan bantuan tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya transaksi uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Asgianto diduga meminta bantuan kepada Augusz Dewanggara alias Angga, tersangka dalam perkara suap pengondisian LHP BPK, serta Bobby Rizaldi, Anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada saudara BB (Bobby Rizaldi, Anggota V BPK),” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Permintaan itu, kata Budi, berkaitan dengan bagaimana Kabupaten PALI dapat memperoleh opini WTP.

Dugaan ini menjadi sorotan serius karena, menurut KPK, Kabupaten PALI sejak 2013 belum pernah memperoleh opini WTP dan selama ini mendapatkan opini WDP.

KPK kini masih berada pada tahap awal pendalaman terhadap dugaan tersebut. Penyidik juga masih menelusuri apakah permintaan pengondisian opini tersebut diikuti dengan pemberian atau penyerahan uang.

Jika dugaan itu terbukti, perkara ini tidak sekadar menyangkut ambisi pemerintah daerah mengejar predikat WTP. Dugaan tersebut dapat membuka persoalan yang jauh lebih serius: adanya upaya memengaruhi proses pemeriksaan auditor negara demi mendapatkan opini yang seharusnya lahir dari kondisi pengelolaan keuangan yang benar-benar baik.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana opini audit dapat menjadi titik rawan apabila proses pemeriksaan diduga dijadikan ruang untuk melakukan lobi, negosiasi hingga transaksi.

Sebelumnya, KPK membongkar dua perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026.

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan pengondisian LHP BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat upaya mengubah temuan audit keuangan melalui pemberian sejumlah uang.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Augusz Dewanggara alias Angga sebagai pihak swasta sekaligus perantara; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Konstruksi perkara yang dibongkar KPK menunjukkan adanya dugaan tarif untuk mengubah hasil pemeriksaan. Pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut menemukan nilai audit yang dinilai melebihi batas materialitas dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Bupati Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk “mengurus” LHP BPK melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, menemui Angga. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai fee untuk mengubah temuan audit BPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut kebutuhan fee yang dibicarakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Alternatifnya, fee tersebut disebut berasal dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan, Angga kemudian diduga “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan tersebut. Salah satu pihak yang dikoordinasikan adalah Titin Rita Lestari selaku ASN BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan uang yang diminta. KPK menyebut sebagian sumber dana berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi.

PT MSA diketahui merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dengan nilai sekitar Rp500 juta.

KPK juga menyebut sekitar Rp300 juta diserahkan Abi di Sumatera Selatan, yang di antaranya diduga diperuntukkan bagi pihak tertentu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik. KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan Rp50 juta yang disebut sebelumnya diterima Angga dari Abi.

Titin sendiri membantah menerima uang dalam perkara tersebut.

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK, Kamis (11/6/2026).

“Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima),” sambungnya.

Dalam perkara suap kepada pegawai BPK, KPK menahan Titin dan Angga. Sementara Edison dan Cory Erin Hardi tidak ditahan dalam perkara tersebut karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.

Pengusutan terhadap dugaan permintaan WTP oleh Bupati PALI kini menjadi babak baru yang patut diawasi. KPK tidak hanya dituntut mengurai siapa yang meminta bantuan, tetapi juga harus menelusuri siapa yang bersedia membantu, bagaimana jalur komunikasinya, dan apakah terdapat aliran uang untuk memuluskan perubahan opini audit.

Sebab, apabila opini pemeriksaan lembaga auditor negara dapat “dipesan” atau dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar predikat WTP. Kredibilitas pemeriksaan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap hasil audit ikut dipertaruhkan.

KPK pun perlu mengusut dugaan ini secara terang-benderang agar tidak berhenti pada pihak yang diduga meminta bantuan. Jika memang terdapat jaringan yang mampu menawarkan atau mengondisikan opini audit, seluruh mata rantainya harus dibongkar dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.