
KAKINEWS.ID, MEDAN — Perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kini memasuki babak yang jauh lebih pelik. Empat terdakwa telah divonis bebas.
Kejati Sumatera Utara memang sempat menyatakan banding, tetapi langkah tersebut kini terbentur persoalan formal dan belum sampai ke Pengadilan Tinggi Medan.
Di tengah kebuntuan upaya hukum itu, muncul persoalan lain yang tak kalah besar: bagaimana nasib dana sekitar Rp263,4 miliar yang telah dikembalikan dan berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri?
Dua persoalan tersebut kini berjalan beriringan dan membuat perkara PTPN II-Citraland kembali menjadi sorotan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Kejati Sumut melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 10 Juni 2026. Namun, berkas tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Alasannya tegas: permohonan banding dinilai tidak memenuhi syarat formal.
“Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, dan upaya hukum banding yang diajukan Kejati Sumut tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan,” kata Soniady, Sabtu (22/8/2026).
PN Medan menyebut ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Persoalan ini membuat langkah Kejati Sumut yang sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya melawan vonis bebas justru berhenti di gerbang formalitas. Artinya, substansi putusan bebas empat terdakwa belum tentu dapat diuji oleh majelis hakim tingkat banding.
Padahal, Kejati Sumut sebelumnya menyatakan terang-terangan tidak menerima putusan majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa.
Melalui Kasi Penkum Rizaldi, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin sebelumnya menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Empat terdakwa yang dibebaskan adalah Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Para terdakwa kemudian diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Putusan bebas tersebut menjadi kontras dengan tuntutan jaksa. JPU Kejati Sumut sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan nilai sekitar Rp263,4 miliar.
Angka Rp263,4 miliar inilah yang kini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam perkara tersebut.
Dana tersebut disebut berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri dan berasal dari pengembalian uang pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Sekitar Rp150 miliar disebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sementara sekitar Rp113,4 miliar berasal dari PT Nusa Dua Propertindo.
Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp263,4 miliar.
Di satu sisi, negara telah menerima pengembalian dana ratusan miliar rupiah. Di sisi lain, empat terdakwa yang terkait perkara tersebut justru dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Kini, ketika jaksa berupaya membawa perkara itu ke tingkat banding, permohonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak dilimpahkan ke PT Medan.
Rangkaian fakta tersebut membuat perkara ini menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana.
Jika vonis bebas tidak dapat diuji di tingkat banding, lalu bagaimana status hukum dana Rp263,4 miliar yang telah dikembalikan?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: apa dasar hukum Kejaksaan dalam mempertahankan, mengelola, atau menentukan status akhir dana tersebut setelah putusan bebas?
PN Medan menjelaskan bahwa mekanisme bergantung pada posisi berkas. Apabila berkas belum dikirim, PN dapat menerbitkan penetapan bahwa permohonan banding tidak memenuhi syarat formal. Jika berkas sudah dikirim tetapi belum diregistrasi di PT Medan, berkas dapat dikembalikan. Sementara apabila perkara telah dikirim dan diregistrasi, permohonan banding dapat diperiksa majelis hakim tingkat banding.
Namun untuk perkara ini, PN Medan menegaskan berkas belum dilimpahkan ke PT Medan.
Dengan demikian, perkara PTPN II-Citraland kini menghadapi situasi yang ironis: jaksa menyatakan tidak menerima vonis bebas, tetapi upaya hukumnya justru tertahan sebelum masuk ke arena pemeriksaan tingkat banding.
Di titik ini, publik layak meminta Kejati Sumut membuka secara terang seluruh langkah hukum yang telah ditempuh. Bukan sekadar kapan banding diajukan, tetapi mengapa permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formal dan apa langkah hukum berikutnya yang masih tersedia.
Terlebih lagi, perkara ini menyangkut aset perusahaan negara dan dana ratusan miliar rupiah.
Jangan sampai publik hanya disuguhi dua ujung cerita: terdakwa bebas dan uang dikembalikan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hubungan antara keduanya serta status akhir aset dan dana tersebut.
Kejati Sumut kini berada pada posisi yang harus memberikan jawaban lebih konkret. Jika memang masih terdapat ruang hukum untuk menguji putusan tersebut, publik menunggu langkahnya. Jika tidak ada lagi upaya yang dapat ditempuh, publik juga berhak mengetahui dasar hukum yang membuat perkara berhenti.
Sebab perkara ini bukan hanya tentang empat orang yang divonis bebas.
Ini menyangkut aset PTPN, dugaan kerugian negara, uang Rp263,4 miliar yang telah dikembalikan, serta kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri.
Vonis bebas boleh menjadi keputusan majelis hakim. Tetapi pertanyaan publik belum otomatis ikut bebas.
Dan kini pertanyaan paling kerasnya adalah: siapa yang memastikan nasib aset negara dan Rp263,4 miliar tersebut setelah pintu banding Kejati Sumut justru tersandung syarat formal?







