KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Yeka merupakan tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 25 Agustus 2026.

Kasus ini menyorot dugaan manipulasi dokumen Ombudsman yang kemudian digunakan untuk mengganggu proses hukum perkara korupsi CPO. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan dalam proses penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.

Modus yang dibongkar penyidik diduga berkaitan dengan manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.

Yeka, yang menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga mengubah substansi LAHP yang semestinya memuat hasil investigasi mengenai dugaan maladministrasi dalam persoalan kelangkaan minyak goreng. Dokumen tersebut diduga diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) yang dapat menguntungkan kepentingan ekspor.

Dalam konstruksi perkara Kejagung, Yeka diduga berkoordinasi dengan pengacara korporasi, Marcella Santoso. LAHP yang telah dimanipulasi itu kemudian diduga diberikan kepada pihak tersebut untuk digunakan dalam rangkaian gugatan hukum.

“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata dan dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata, kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum,” ujar Anang.

Dokumen yang diduga telah dimanipulasi itu menjadi bagian dari upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Putusan dari perkara tersebut kemudian disebut digunakan dalam perkara pidana korupsi CPO.

Dugaan perintangan itu menjadi serius karena Kejagung menyebut putusan PTUN dan perdata yang menggunakan laporan tersebut sebagai salah satu dasar berujung pada putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak berhenti pada dugaan manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari perusahaan swasta kepada Yeka yang diduga berkaitan dengan imbalan atas perbuatannya.

Aliran dana tersebut diduga tidak diberikan secara langsung. Penyidik menduga uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga dan disamarkan menggunakan sejumlah proyek perusahaan yang berada dalam satu grup usaha.

Rangkaian dugaan tersebut membuat perkara Yeka bukan sekadar persoalan administrasi atau perbedaan tafsir atas dokumen Ombudsman. Penyidik Kejagung menempatkannya sebagai dugaan tindakan yang secara sadar diarahkan untuk mengganggu proses penegakan hukum dalam perkara korupsi CPO.

Atas dugaan perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah Tahap II, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan ini, dugaan manipulasi LAHP, dugaan aliran dana, hingga penggunaan dokumen dalam rangkaian gugatan hukum akan diuji secara terbuka di persidangan.