KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali membuka fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga motor gede (moge) yang disita dalam perkara tersebut ternyata sempat dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus (DOK) yang bersumber dari APBN.

Namun, penggunaan uang negara itu diduga hanya bersifat sementara. Penyidik KPK menemukan dugaan bahwa dana untuk membeli tiga moge tersebut kemudian akan diganti menggunakan “dana operasional” yang berasal dari uang pemberian atau suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pola tersebut terungkap setelah penyidik mendalami sumber dan penggunaan dana untuk pembelian kendaraan.

“Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu hanya digunakan untuk sementara. Artinya nanti diganti oleh pemberian-pemberian,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Taufik, salah satu sumber uang yang diduga digunakan untuk mengganti dana tersebut berasal dari pihak PT BlueRay Cargo.

“Jadi kayak di-revolving,” ujar Taufik.

Dengan pola tersebut, dana APBN diduga lebih dahulu digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan. Setelah itu, dana tersebut diduga dikembalikan menggunakan uang yang berasal dari pemberian pihak swasta.

KPK menyita tiga moge yang terdiri atas merek Triumph, Kawasaki, dan BMW. Kendaraan tersebut disita dari tersangka Gatot Heroe (GH) dan pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Penyitaan kendaraan mewah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK kini menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan “dana operasional” tersebut.

Gatot Heroe sendiri merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. KPK menetapkannya sebagai tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu (26/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF), bos PT BlueRay Cargo. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar urusan kepabeanan perusahaan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Tiga pemberi suap dari PT BlueRay Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Andri dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, empat pejabat Bea dan Cukai masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Pengungkapan soal tiga moge ini memperluas gambaran perkara yang sedang dibongkar KPK. Penyidik tidak hanya mengejar dugaan penerimaan uang oleh pejabat, tetapi juga menelusuri bagaimana dana operasional, anggaran negara, dan uang yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta saling berkaitan.

KPK masih mendalami siapa saja yang mengetahui, menggunakan, menikmati, atau terlibat dalam skema tersebut. Fakta mengenai penggunaan dana APBN yang kemudian diduga diganti dengan uang suap juga menjadi salah satu titik penting untuk mengurai lebih jauh dugaan jaringan suap di lingkungan Bea dan Cukai.