
Kakinews.id, Manggarai: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) rumah warga yang terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026.
Komitmen tersebut dilakukan tanpa menunggu masa tanggap darurat berakhir. Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB telah diterjunkan ke tujuh kabupaten terdampak untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pendataan dan verifikasi kerusakan rumah.
BNPB mencatat hingga 24 Agustus 2026 terdapat 77.912 rumah rusak akibat gempa. Jumlah tersebut terdiri atas 24.597 rumah rusak berat, 18.537 rumah rusak sedang, dan 34.778 rumah rusak ringan.
Kabupaten Manggarai Timur menjadi wilayah dengan jumlah kerusakan rumah terbanyak, yakni 18.802 unit. Rinciannya 6.833 rumah rusak berat, 4.996 rusak sedang, dan 6.973 rusak ringan.
Sementara itu, kerusakan rumah di enam kabupaten lainnya meliputi Nagekeo sebanyak 9.644 unit, Ende 7.480 unit, Manggarai 17.108 unit, Manggarai Barat 10.813 unit, Ngada 9.562 unit, dan Sikka 4.503 unit.

Pendataan rumah terdampak menjadi tahap awal proses rehab-rekon. Data yang dihimpun pemerintah daerah selanjutnya diverifikasi BNPB untuk memperoleh data by name by address (BNBA).
Enumerator kemudian diturunkan ke lapangan untuk memverifikasi tingkat kerusakan rumah sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk mempercepat verifikasi dan validasi, BNPB menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan relawan. Pada Rabu (26/8/2026), Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menggelar Bimbingan Teknis Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Manggarai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula St. Yosef Katedral, Ruteng, tersebut bertujuan menyamakan pemahaman, metode, dan mekanisme pendataan dampak bencana.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, Ph.D. mengatakan pendataan menjadi salah satu fondasi utama dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana.
“Data akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan, prioritas penanganan, besaran bantuan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Berton.
Menurutnya, BNPB mengedepankan pendataan yang dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berton juga menegaskan proses pemulihan mengedepankan prinsip build back better. Prinsip tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan kembali rumah yang rusak, tetapi juga membangun kembali kehidupan masyarakat dengan tingkat ketangguhan yang lebih baik.
Bimtek serupa sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 120 penyuluh pertanian dan 76 penyuluh KB yang akan membantu survei teknis untuk menentukan tingkat kerusakan rumah.
BNPB, Percepat, Rehab-Rekon, 77.912, Rumah Rusak, Akibat, Gempa M7.7
Kegiatan pendataan dan bimtek selanjutnya akan dilaksanakan di lima kabupaten terdampak lainnya untuk mempercepat proses verifikasi data kerusakan rumah dan penyusun







