KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 terus dibongkar Kejaksaan Agung. Sebanyak 116 saksi telah diperiksa, tiga ahli dimintai keterangan, dan 143 dokumen telah diamankan untuk mengurai dugaan praktik yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp401,65 miliar.

Namun, setelah rangkaian pemeriksaan besar-besaran tersebut, publik kini menanti langkah berikutnya: siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, memastikan penyidik masih terus mengurai konstruksi perkara untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan hingga Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membongkar rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas nikel.

Perkara ini menyeret nama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang pada periode 2017–2019 diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan persoalan serius terkait kegiatan ekspor. PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya pengaturan untuk memenuhi persyaratan ekspor, termasuk terkait hasil pengujian kadar nikel yang disebut berada di bawah ambang 1,7 persen.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga kegiatan ekspor dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

“PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Uang senilai ratusan miliar rupiah itu telah diserahkan kepada penyidik dan kemudian dilakukan penyitaan. Dana tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening pemerintah.

Meski kerugian negara telah dipulihkan melalui penyitaan uang tersebut, Kejagung menegaskan proses pidana tidak berhenti hanya karena uang telah dikembalikan.

Pemulihan kerugian negara bukan akhir dari perkara. Penyidik masih memburu dan mengurai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Dengan 116 saksi telah diperiksa, tiga ahli telah dimintai pendapat, ratusan dokumen telah diamankan, serta kerugian negara telah dihitung dan uangnya telah disita, perhatian kini tertuju pada langkah Kejagung berikutnya.

Saiful memastikan penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana akan segera dilakukan.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Kini publik menunggu pembuktian dari janji tersebut: setelah 116 saksi diperiksa dan Rp401,6 miliar disita, siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini?