KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah menetapkan Gatot Heroe Hernanda (GH) sebagai tersangka baru, KPK kini membedah aliran uang senilai Rp61,9 miliar yang diduga mengucur dari PT Blueray Cargo (PT BR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang memberi dan menerima uang. KPK juga membuka kemungkinan adanya pejabat lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih fokus membongkar konstruksi utama perkara dugaan pemberian suap oleh PT Blueray Cargo dalam proses kepabeanan di lingkungan DJBC.

“Yang pertama, saat ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya. Ini kan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh PT BR selaku pihak swasta dalam proses kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Namun, penetapan Gatot sebagai tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. KPK justru akan mengurai lebih jauh peran setiap pihak dan menelusuri apakah uang yang diduga diterima Gatot merupakan titik akhir atau hanya salah satu bagian dari aliran dana yang lebih luas.

“Kita akan fokuskan dulu di situ, bagaimana peran dari masing-masing pihak termasuk Saudara GH ini seperti apa, kemudian aliran uangnya apakah berhenti di GH atau juga mengalir kepada pihak-pihak lain, nanti terus akan didalami,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut membuka peluang munculnya nama-nama baru dalam perkara ini. Penyidik kini menelusuri jejak uang Rp61,9 miliar yang diduga disetorkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

KPK juga tidak hanya memburu uang tunai. Penyidik akan menelusuri kemungkinan dana yang diduga berasal dari tindak pidana itu telah dialihkan atau disamarkan dalam bentuk aset.

“Termasuk apakah mengalir ke dalam bentuk aset-aset tertentu, nah ini juga tentu akan jadi fokus bagi penyidik dalam pelacakan aset,” kata Budi.

Pelacakan aset tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Sehingga ini tidak hanya untuk proses pembuktian saja, tapi ini juga penting untuk optimalisasi asset recovery,” tuturnya.

Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di DJBC Kementerian Keuangan.

Gatot merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Nilai itu merupakan bagian dari total Rp61,9 miliar yang menurut KPK telah disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Kini, penyidik masih memburu jawaban atas pertanyaan penting: siapa saja pihak yang menerima aliran uang puluhan miliar rupiah tersebut dan untuk kepentingan apa uang itu diberikan?

Berawal dari Permintaan Perhatian Khusus

KPK mengungkap perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha PT Blueray Cargo dan meminta agar pihak Bea Cukai memberikan informasi apabila terdapat perhatian atau atensi terhadap perusahaan miliknya.

Dari pertemuan itu, menurut konstruksi perkara KPK, kemudian muncul dugaan permintaan uang untuk kepentingan Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai dan bertemu Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Gatot.

Dalam pertemuan tersebut, John meminta agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat diperlancar.

Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Pertemuan berikutnya berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Sejumlah pihak dari Bea Cukai dan pengusaha, termasuk John, disebut hadir.

Setelah pertemuan itu, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas jumlah uang yang harus disiapkan.

Awalnya, disebut terdapat permintaan Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John kemudian diduga menyanggupi permintaan itu dan memerintahkan stafnya menyiapkan setoran rutin dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut diduga disiapkan sebagai “jatah uang bulanan” untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Arahan: “Blueray Dibantu”

KPK juga mengungkap adanya arahan yang diduga diberikan Rizal kepada staf di Direktorat P2 DJBC terkait perusahaan milik John.

“Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” ujar Taufik mengutip arahan tersebut.

Menurut KPK, arahan itu dimaksudkan agar proses pemeriksaan fisik kontainer milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat dan tidak mengalami penundaan terlalu lama.

Pihak perusahaan kemudian diduga memberikan uang kepada pegawai di Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan.

Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.

Namun, KPK belum berhenti pada satu nama.

Penyidik kini terus membongkar ke mana uang Rp61,9 miliar itu mengalir, siapa yang menerimanya, dan apakah aliran dana tersebut berakhir pada Gatot atau justru membuka keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Bea Cukai.

Jika penyidik menemukan bukti adanya penerima lain yang terkait dengan dugaan pemberian fasilitas atau perhatian khusus terhadap PT Blueray Cargo, daftar pihak yang terseret dalam perkara ini berpotensi bertambah.