
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Kali ini, penyidik menyasar sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Penggeledahan tersebut membuka babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret pejabat pajak dan pihak perusahaan sebagai tersangka. Namun, KPK masih menutup rapat identitas perusahaan tambang yang menjadi sasaran penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah penyidik merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan itu muncul ketika KPK ditanya mengenai dugaan apakah salah satu dari delapan lokasi yang digeledah di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26–28 Agustus 2026 merupakan PT Adaro Indonesia.

Namun, KPK belum mau membuka nama pihak-pihak yang menjadi target penggeledahan.
“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja,” ujar Budi.
Yang jelas, perusahaan tersebut disebut sebagai wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin dan berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang sedang menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Pengembangan penyidikan ini membuat sorotan terhadap kasus restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin semakin serius. Sebab, perkara yang bermula dari dugaan permainan dalam pengurusan restitusi PPN kini bergerak lebih jauh hingga menyentuh perusahaan di sektor pertambangan.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK menduga perkara itu berawal dari permintaan uang apresiasi dalam pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar, setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dari proses pengurusan itu, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026. Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik juga telah menyita aset dalam jumlah besar.
Sebanyak 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta diamankan KPK dari sejumlah penggeledahan maupun pengembalian oleh saksi.
Kini, penggeledahan terhadap perusahaan sektor pertambangan menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti membongkar kemungkinan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertanyaan berikutnya tinggal satu: sejauh mana jejak perkara restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin ini akan berkembang, dan siapa saja yang pada akhirnya akan terseret dalam pengembangan penyidikan KPK?







