KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 mulai menyasar aset para tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta dengan nilai fantastis dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), yang ditaksir mencapai Rp8,436 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Jampidsus Kejagung menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola salah satu program strategis pemerintah tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan total nilai aset milik Dadan yang telah diamankan penyidik mencapai miliaran rupiah.

“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).

Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bernilai tinggi. Di antaranya satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan mewah Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi harga sekitar Rp300 juta.

Selain Rolex, Kejagung turut menyita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga rupiah.

Penyitaan aset juga tidak berhenti pada Dadan. Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi MBG ini, penyidik turut mengamankan barang-barang milik mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS).

Dari Sony, penyidik menyita jam tangan analog merek Bell & Ross, sejumlah perhiasan, hingga batu permata.

Sementara dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), Kejagung menyita kendaraan mewah berupa BMW 740 LI dan Toyota Alphard, serta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Langkah penyitaan ini memperlihatkan penyidikan perkara dugaan korupsi MBG tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka. Penyidik juga mulai mengamankan aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana yang tengah diusut.

Anang menegaskan seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Anang.

Penyitaan aset senilai Rp8,4 miliar dari mantan Kepala BGN ini menjadi sinyal bahwa Kejagung mulai bergerak lebih jauh dalam memburu harta para pihak yang terseret perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kini, sorotan publik tertuju pada sejauh mana penyidikan akan dikembangkan, termasuk kemungkinan penelusuran aset lain dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam perkara yang menyeret pejabat tinggi Badan Gizi Nasional tersebut.