KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu mulai merembet ke lingkaran DPRD Kota Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH).

Bukan hanya soal dugaan aliran uang, penyidik KPK juga membongkar peran Bambang dalam proses perencanaan, pengusulan hingga pengesahan anggaran dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan ketika Bambang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan serius karena Bambang tidak hanya diperiksa terkait dugaan aliran uang. KPK juga menelisik posisinya sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.

Artinya, penyidik tengah menelusuri lebih jauh bagaimana proses perencanaan anggaran, pengesahan hingga pengusulan proyek-proyek di Kota Bengkulu berlangsung.

“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” ujar Budi.

Dengan pemeriksaan Bambang, KPK kini telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu dari klaster legislatif dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek tersebut.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni juga telah diperiksa KPK. Dalam perkembangan perkara, KPK bahkan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang proyek yang berkaitan dengan Vinna.

“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Dengan mengenakan masker dan topi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu itu langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Pengembangan perkara ini semakin menarik perhatian karena kasus dugaan suap proyek di Bengkulu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.

KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun perkara tersebut tidak berhenti di sana.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan. Meski belum ada tersangka baru dalam pengembangan perkara, langkah penyidik terus bergerak menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Jejak pengembangan perkara juga menyentuh aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy. KPK menyita satu unit mobil miliknya di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2026, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

Kini, pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto membuka babak baru dalam pengembangan perkara. Pendalaman dugaan aliran uang, proses penganggaran hingga pengusulan proyek menunjukkan penyidik KPK sedang menelusuri secara lebih luas kemungkinan adanya mata rantai lain di balik perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

Siapa saja yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban, masih menunggu hasil pendalaman dan pengembangan penyidikan KPK.