KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 terus bergerak. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar aset-aset bernilai milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya serta pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya memburu keterangan dan dokumen, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam program strategis pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejumlah barang bernilai telah diamankan penyidik dari Sony Sonjaya.

Aset yang disita antara lain jam tangan analog merek Bell & Ross beserta kotaknya, serta sebuah tas berisi cincin Natural Blue Sapphire lengkap dengan kartu identifikasi batu permata bernomor laporan GIL2020-44917.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan dan batu permata lainnya.

“Satu buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report Nomor ZLSG272960C9A). Satu buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia Nomor MRI250621-160814,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Deretan barang yang masuk daftar sita juga mencakup empat cincin dengan mata batu transparan berwarna cokelat tua, biru, putih, dan cokelat muda.

“Satu buah cincin mata batu merah muda transparan. Satu buah cincin mata batu putih kelabu transparan. Satu buah cincin mata batu merah darah transparan,” ujar Anang.

Penyidik juga menyita satu cincin bermata batu hijau muda transparan, satu cincin bermata batu merah tua transparan, serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menyasar aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS). Dua kendaraan bernilai tinggi ikut masuk dalam daftar barang sitaan.

Keduanya yakni satu unit BMW 740 warna putih keluaran tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam produksi tahun 2019.

Selain perhiasan dan kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing. Barang bukti tersebut berupa 8.658 dolar Amerika Serikat, terdiri atas 86 lembar pecahan 100 dolar AS serta masing-masing satu lembar pecahan 50 dolar AS dan 5 dolar AS.

“Pecahan 2 USD: 1 lembar. Pecahan 1 USD: 1 lembar. SGD 1.800, dengan rincian: Pecahan 100 SGD: 18 lembar,” ujar Anang.

Penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi MBG ini menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk menelusuri dan mengamankan harta benda yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Seluruh barang bukti dan aset yang disita tersebut telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset itu selanjutnya dipersiapkan untuk kepentingan pembuktian perkara, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti apabila nantinya terbukti dalam proses hukum.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kini menjadi sorotan serius. Penyitaan jam mewah, koleksi batu permata, perhiasan, kendaraan hingga valuta asing menunjukkan penyidik terus mengikuti jejak aset dalam perkara yang menyeret mantan pejabat BGN dan pihak swasta tersebut.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan Kejagung akan membongkar konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan korupsi program MBG periode 2025–2026.