
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan dinilai belum boleh berhenti hanya dengan penetapan empat tersangka. Kejaksaan Agung didesak membongkar seluruh mata rantai mafia tambang yang diduga menikmati dan melindungi praktik ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menegaskan penanganan perkara tersebut harus diarahkan hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasi tambang yang disebut berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, perkara sebesar ini tidak masuk akal jika hanya melibatkan orang-orang di lapangan atau pejabat teknis.
“Kasus tambang ilegal PT AKT ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara aktor yang diduga lebih besar justru tidak tersentuh,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Minggu (6/9/2026).
Akhmad Husaini menilai Kejaksaan Agung memiliki pekerjaan besar untuk menjawab kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya jaringan yang selama ini memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan meskipun izin perusahaan telah dicabut pemerintah.

Ia menegaskan, apabila aktivitas penambangan dan penjualan batu bara benar berlangsung sejak izin PKP2B dicabut pada 2017 hingga 2025, maka aparat penegak hukum harus mengusut secara serius siapa saja yang diduga mengetahui, membiarkan, memfasilitasi, atau bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu bisa berjalan dalam waktu yang begitu lama? Ini harus dijawab dengan penyidikan yang terbuka, serius, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Menurut Ketua DPD KAKI Kalimantan Selatan itu, pengusutan perkara tidak boleh dilakukan secara parsial. Kejaksaan Agung diminta menelusuri seluruh jalur yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang, mulai dari proses pengawasan, dokumen pertambangan, pengangkutan, pengapalan hingga dugaan aliran uang hasil penjualan batu bara.
“Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau memang ada pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki peran, harus dipanggil dan diperiksa. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh,” ujar Akhmad Husaini.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Center for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai penyidikan kasus tersebut berpotensi baru menyentuh lapisan tertentu dan belum sepenuhnya mengarah kepada aktor-aktor besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal.
Uchok mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat terus berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin dicabut pemerintah.
“Tambang ilegal itu berjalan sejak izin dicabut pada 2017 sampai 2025. Kalau tidak ada beking kuat dari aparat, pejabat, dan elite tertentu, tidak mungkin operasi sebesar itu bisa terus hidup,” kata Uchok, Rabu (6/5/2026).
Ia bahkan mengingatkan agar perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar tersebut tidak berhenti pada penanganan terhadap pemain kecil.
“Jangan sampai kasus sebesar ini hanya dijadikan panggung untuk mengorbankan pemain kecil, sementara pihak yang menikmati uang dan melindungi operasi tambang justru aman di belakang layar,” sindirnya.
CBA pun mendesak penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana serta komunikasi para pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dinilai penting untuk membongkar kemungkinan transaksi mencurigakan dan menelusuri jejak uang hasil aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sejumlah nama juga disebut CBA untuk dimintai klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan komunikasi dan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas PT AKT.
“Informasi yang kami peroleh menyebut ada komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak penting. Ini yang harus dibuka Kejagung agar publik tahu siapa sebenarnya yang bermain,” ujar Uchok.
Selain aliran dana, CBA turut mempertanyakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penggunaan dokumen pertambangan dan pengapalan batu bara.
Penerbitan RKAB, penggunaan sistem MOMS hingga dugaan pemanfaatan dokumen perusahaan lain untuk aktivitas ekspor batu bara menjadi sejumlah aspek yang menurut CBA harus diusut secara menyeluruh.
Uchok juga menyoroti belum tersentuhnya sejumlah pihak dari perusahaan yang disebut dalam dugaan aliran dana dan penggunaan dokumen untuk aktivitas ekspor batu bara.
“Kalau memang mau serius membongkar mafia tambang, jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Akhmad Husaini menambahkan, KAKI Kalimantan Selatan akan terus menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa pengusutan kasus PT AKT bukan sekadar berhenti pada penetapan beberapa tersangka, melainkan benar-benar membongkar konstruksi perkara hingga ke pihak yang diduga berada di balik layar.
“Ini momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa siapa pun yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan hukum. Jangan sampai kerugian negara yang nilainya sangat besar justru berakhir dengan pengusutan yang setengah jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal PT AKT, termasuk mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta petinggi perusahaan yang diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran menggunakan data yang tidak sah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menegaskan PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin PKP2B perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak 2017.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang tetap dilakukan secara melawan hukum hingga tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Kini, publik menunggu apakah Kejaksaan Agung benar-benar akan menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat, atau pengusutan kasus tambang ilegal bernilai fantastis ini kembali berhenti sebelum aktor-aktor yang diduga berada di belakang layar tersentuh hukum.







