
KAKINEWS.ID, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Pusat tengah menghadapi gugatan bernilai fantastis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seorang nasabah bernama Harun Suyitno menyeret salah satu bank swasta terbesar di Indonesia itu ke meja hijau dengan tuntutan ganti kerugian mencapai Rp137 miliar.
Gugatan tersebut diajukan Harun Suyitno melalui kuasa hukumnya, Syamsuri Nurcholis. Dalam perkara ini, Harun menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Pusat dan Ratna Kartika.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 523/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Minggu (6/9/2026), gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Tuntutan Rp137 Miliar
Nilai gugatan yang diajukan Harun tidak kecil.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak berhenti di situ, Harun juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti kerugian dengan nilai total mencapai Rp137 miliar.
Rinciannya, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp12 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp125 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan yang diajukan terhadap para tergugat mencapai angka fantastis, yakni Rp137 miliar.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan penggugat dalam gugatan, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan atau dibuktikan oleh pengadilan.
Semua dalil yang diajukan masih harus diuji melalui proses persidangan.
Para Tergugat Sempat Tidak Hadir
Perkara ini kini telah masuk ke tahap persidangan di PN Jakarta Pusat.
Sidang pertama digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda sidang pertama sekaligus pemanggilan para pihak.
Dalam catatan SIPP, para tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sementara itu, legal standing penggugat juga tercatat belum lengkap.
Persidangan kemudian kembali digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Agenda persidangan saat itu berkaitan dengan pemanggilan Tergugat I dan kelengkapan legal standing.
Selanjutnya, perkara kembali disidangkan pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Jakarta Pusat, dengan agenda mengenai legal standing Tergugat I.
Gugatan Masih Bergulir
Gugatan Rp137 miliar ini kini masih berada dalam proses pemeriksaan di PN Jakarta Pusat.
Harun Suyitno sebagai penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatannya, termasuk dasar tuntutan Perbuatan Melawan Hukum serta nilai kerugian yang dimintakan.
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk dan Ratna Kartika sebagai pihak tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta pembelaan terhadap seluruh dalil yang diajukan penggugat.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Majelis hakim nantinya akan menilai fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan seluruh alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Meski demikian, nilai gugatan yang mencapai Rp137 miliar membuat perkara ini menjadi sorotan.
Sengketa antara seorang nasabah dengan BCA kini resmi bergulir di meja hijau PN Jakarta Pusat.
Publik pun menunggu bagaimana kelanjutan perkara Nomor 523/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut, termasuk jawaban para tergugat terhadap gugatan yang diajukan Harun Suyitno.







