
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat langkah besar dalam pengusutan dugaan korupsi transfer pricing. Setelah sebelumnya menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka, kini giliran PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang resmi dijerat sebagai tersangka korporasi.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni periode 2008 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan dugaan praktik tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing yang dilakukan melalui perubahan atau manipulasi klasifikasi produk pulp.
Menurut Saiful, produk yang dihasilkan PT TPL secara karakteristik, kegunaan, dan nilai seharusnya masuk dalam kategori dissolving pulp, namun diduga diklasifikasikan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Produk tersebut, lanjutnya, dijual kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Kejagung menduga perubahan klasifikasi tersebut berkaitan dengan praktik under invoicing dalam transaksi yang dilakukan korporasi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan persoalan dalam penyampaian dokumen transfer pricing dan pelaporan perpajakan.
Saiful mengatakan PT TPL diduga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak sebagaimana diperlukan dalam proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang dibongkar Kejagung. Sebab, perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik transaksi yang dilakukan korporasi, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.
Menurut Saiful, dalam proses review dan telaah KKP maupun LHP, pemeriksaan disebut tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Kejagung menduga terdapat tindakan yang menyebabkan tidak dilakukannya perbandingan harga secara semestinya terhadap dokumen transfer pricing dan SPT korporasi milik PT TPL.
Akibat dugaan rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga sekitar Rp2 triliun.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Sudah Lebih Dulu Dijerat
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Mereka disebut bertugas sebagai supervisor dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.
Kejagung menduga PT TPL melakukan ekspor dengan mekanisme under invoicing, termasuk melalui pelaporan produk sebagai paper grade pulp atau BHKP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat pihak-pihak yang membantu memuluskan proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap transaksi perusahaan.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menandai eskalasi besar dalam perkara yang tengah dibongkar Kejagung. Penyidik kini masih terus mendalami peran sejumlah pihak dan rangkaian transaksi yang diduga terjadi selama periode 2008 hingga 2025.
TPL Sebelumnya Mengaku Masih Mendalami
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari telah memberikan tanggapan terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan perseroan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman serta verifikasi.
“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi sebelumnya.
Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, perkara tersebut memasuki fase yang jauh lebih serius.
PT Toba Pulp Lestari resmi berstatus tersangka korporasi. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dan rentang perkara yang disebut berlangsung sejak 2008 hingga 2025, publik kini menunggu sejauh mana Kejagung akan membongkar dugaan praktik transfer pricing tersebut, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara ini.







