KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing senilai sekitar Rp2 triliun memunculkan desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti hanya pada pertanggungjawaban korporasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perjalanan, struktur, pengendalian, dan aktivitas bisnis PT Toba Pulp Lestari.

Sorotan tersebut, kata Akhmad Husaini, juga perlu diarahkan kepada Sukanto Tanoto, yang dikenal sebagai pendiri awal perusahaan yang kini bernama PT Toba Pulp Lestari Tbk.

“Ketika sebuah korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun dan rentang peristiwa berlangsung sangat panjang, dari 2008 sampai 2025, maka Kejagung harus membongkar secara menyeluruh siapa saja pihak yang memiliki peran dan keterkaitan dalam perjalanan korporasi tersebut,” tegas Akhmad Husaini kepada KAKINEWS.ID, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada nama badan usaha. Penyidik harus menelusuri secara mendalam struktur pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, hubungan afiliasi perusahaan, serta pihak yang diduga mengetahui atau berperan dalam kebijakan bisnis yang kini menjadi objek penyidikan.

“Kejagung harus membuka semuanya secara terang. Jangan sampai korporasi sudah menjadi tersangka, tetapi publik tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai siapa saja pihak yang berada di balik pengambilan keputusan dan bagaimana mekanisme dugaan praktik tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang begitu lama,” ujarnya.

Akhmad Husaini menegaskan, penyebutan nama Sukanto Tanoto dalam konteks ini merupakan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Karena Sukanto Tanoto memiliki sejarah sebagai pendiri awal perusahaan tersebut, tentu penyidik perlu menelusuri fakta-fakta yang relevan sesuai periode perkara. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dan ditemukan memiliki peran berdasarkan alat bukti harus diperiksa secara profesional dan transparan,” katanya.

TPL Jadi Tersangka Korporasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PT TPL dalam melakukan transaksi ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Dalam konstruksi perkara, Kejagung mengungkap PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan juga melakukan penjualan di dalam negeri kepada perusahaan afiliasi Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi klasifikasi produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk.

Menurut Saiful, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.

Dugaan Manipulasi Transfer Pricing

Selain transaksi ekspor dan penjualan kepada perusahaan afiliasi, Kejagung juga menyoroti persoalan dokumen transfer pricing dan pelaporan perpajakan PT TPL.

Atas transaksi dengan pihak-pihak afiliasi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak sebagai bagian dari proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Namun, penyidik menduga proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful.

Kejagung juga menduga proses review dan telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya disebut memiliki posisi sebagai supervisor dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.

KAKI: Jangan Berhenti di Nama Korporasi

Akhmad Husaini menilai penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi harus menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar secara lebih luas dugaan praktik yang terjadi selama belasan tahun.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh hubungan bisnis dan afiliasi yang berkaitan dengan transaksi yang sedang diperiksa.

“Ini jangan berhenti pada penetapan satu korporasi. Harus ditelusuri siapa pengambil keputusan, bagaimana hubungan afiliasinya, bagaimana transaksi itu dirancang, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejagung bekerja secara independen dan tidak pandang bulu.

“Kalau penyidikan mengarah kepada pihak-pihak tertentu, siapa pun orangnya, harus diproses berdasarkan fakta dan bukti. Termasuk mendalami pihak-pihak yang memiliki sejarah dan keterkaitan dengan korporasi tersebut,” katanya.

Dengan dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp2 triliun, Akhmad Husaini menilai publik berhak mengetahui sejauh mana Kejagung akan membongkar perkara tersebut.

“Kasus ini besar dan periodenya panjang. Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi harus menjadi awal untuk membuka seluruh konstruksi perkara, bukan akhir. Kejagung harus mengusut sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan melakukan pendalaman serta verifikasi internal.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, sebelumnya menyatakan perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia dan publik sesuai ketentuan apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi.

Kini, setelah PT Toba Pulp Lestari resmi menyandang status tersangka korporasi, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan Kejagung untuk mengungkap dugaan praktik transfer pricing yang disebut berlangsung sejak 2008 hingga 2025.

Desakan pun menguat agar penyidikan tidak berhenti pada korporasi semata, melainkan menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dan keterkaitan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam perkara tersebut.