KAKINEWS.ID, JAKARTA – Potensi kerugian fantastis hingga USD77.897.138 atau sekitar Rp1,2 triliun dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Randugunting tak boleh hanya berakhir sebagai catatan di atas meja.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak adanya pertanggungjawaban yang jelas atas persoalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Akhmad, temuan BPK yang menyoroti belum ditentukannya langkah penyelesaian oleh Direksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), di tengah potensi kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun, merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditutup hanya dengan evaluasi internal.

“Temuan sebesar ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kalau BPK sudah menemukan adanya potensi kerugian hingga sekitar Rp1,2 triliun dan Direksi disebut belum menentukan langkah penyelesaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Akhmad Husaini.

Desakan KAKI Kalsel itu menguat setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 3/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 menemukan persoalan dalam pengelolaan WK Randugunting.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026), pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2023 dan 2024 pada PT Pertamina Hulu Energi, Subholding Upstream, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Direksi PT PHE belum menentukan langkah penyelesaian atas pengelolaan WK Randugunting yang menanggung potensi kerugian sebesar USD77.897.138.

Produksi Anjlok, Beban Justru Terus Menggunung

WK Randugunting sebelumnya dikelola PT Pertamina EP Cepu (PT PEC), bagian dari Regional 4 Indonesia Timur. Wilayah kerja tersebut berada di Rembang, Jawa Tengah.

Kontrak Production Sharing Contract (PSC) WK Randugunting berlaku sejak 30 Juni 2007 hingga 8 Agustus 2037. Namun, perjalanan lapangan tersebut justru menghadapi persoalan serius ketika produksi gas terus mengalami penurunan tajam.

Data yang diperiksa BPK menunjukkan produksi gas pada 2021 masih berada di angka rata-rata 44,20 MMSCFD. Setahun kemudian, angka tersebut merosot menjadi 13,24 MMSCFD.

Penurunan kemudian semakin drastis. Pada 2023, produksi hanya mencapai sekitar 1,32 MMSCFD dan pada 2024 tinggal sekitar 0,28 MMSCFD.

Di tengah produksi yang terus terjun bebas, analisis ekonomi dalam Plan of Development (POD) Tahun 2019 serta sejumlah skenario pembaruan hingga 31 Desember 2024 justru menunjukkan gambaran yang semakin mengkhawatirkan.

BPK mencatat seluruh skenario menghasilkan Net Present Value (NPV) negatif.

Skenario terbaik sekalipun masih mencatat NPV minus USD3,46 juta. Sementara skenario lainnya mencapai minus USD21,73 juta.

“Semua skenario yang akan dilakukan pada WK Randugunting tidak ada yang menguntungkan bagi perusahaan dan akan menambah beban kerugian,” demikian kesimpulan BPK.

KAKI Kalsel: Jangan Biarkan Rp1,2 Triliun Menguap Tanpa Pertanggungjawaban

Akhmad Husaini menilai fakta tersebut harus menjadi alarm keras bagi manajemen PT PHE dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, ketika BPK telah mengungkap risiko finansial dalam jumlah sangat besar, publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana persoalan tersebut ditangani.

“Jangan sampai ketika angka kerugiannya sudah sangat besar, semuanya hanya berakhir dengan evaluasi. Harus dibuka secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui persoalan ini, dan mengapa langkah penyelesaian tidak segera dilakukan,” katanya.

Akhmad menegaskan, temuan lembaga pemeriksa negara tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif yang kemudian hilang tanpa tindak lanjut nyata.

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan bisnis strategis negara.

“Kalau ada kelalaian dalam tata kelola yang menyebabkan negara atau perusahaan negara terus menanggung beban besar, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai uang negara menjadi korban akibat keputusan yang tidak tepat atau pembiaran,” ujar Akhmad.

USD77,8 Juta Terancam Tak Kembali

BPK juga menemukan biaya eksplorasi pada WK Randugunting berisiko tidak dapat dipulihkan.

Berdasarkan Final Quarterly Report yang diperiksa BPK, terdapat potensi kerugian sebesar USD77.897.138.

Jumlah tersebut terdiri atas sunk cost sebesar USD9.275.587 dan unrecoverable cost sebesar USD68.621.551.

Sunk cost merupakan biaya eksplorasi dan operasi yang telah dikeluarkan tetapi berpotensi tidak dapat dipulihkan. Sementara unrecoverable cost berkaitan dengan sejumlah biaya operasi, depresiasi, dan biaya tidak berwujud yang tidak dapat dipulihkan dari pendapatan lapangan.

Yang menjadi sorotan, BPK juga mencatat persoalan dalam evaluasi dan penentuan langkah pengelolaan WK Randugunting.

“Direksi PT PHE lalai dalam melakukan evaluasi dan menentukan langkah atas pengelolaan WK Randugunting,” demikian salah satu kesimpulan pemeriksaan BPK.

Bagi Akhmad Husaini, kesimpulan tersebut bukan persoalan yang bisa dianggap ringan.

“Kalimat dalam temuan BPK itu sangat jelas dan harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan hanya berhenti pada teguran. Harus dipastikan apakah kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi yang lebih luas dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Risiko Membesar, Tapi Belum Masuk Risk Register

Sorotan BPK tidak berhenti pada potensi biaya yang terancam tidak pulih.

Persoalan WK Randugunting bahkan disebut belum dimasukkan ke dalam Risk Register, padahal risiko pengelolaan lapangan tersebut berkembang ketika produksi terus mengalami penurunan sementara biaya operasi dan investasi tetap menjadi beban.

BPK menilai PT PHE sebagai Subholding Upstream belum melakukan langkah yang memadai untuk menangani risiko yang telah berkembang.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta ketentuan internal manajemen risiko Subholding Upstream.

Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PHE memberikan teguran dan arahan kepada Direksi untuk melakukan evaluasi serta menentukan langkah penyelesaian pengelolaan WK Randugunting.

BPK juga meminta Direksi PT PHE segera menentukan langkah strategis guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

Namun bagi KAKI Kalsel, persoalannya tidak cukup hanya sampai pada rekomendasi dan janji tindak lanjut.

“Ini bukan angka kecil. Potensinya sekitar Rp1,2 triliun. Karena itu, jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen yang kemudian disimpan di meja. Harus ada tindak lanjut yang transparan dan akuntabel,” kata Akhmad.

Ia mendesak manajemen Pertamina dan pihak-pihak berwenang membuka secara jelas langkah penyelesaian yang akan ditempuh terhadap persoalan WK Randugunting.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum setelah dilakukan pendalaman, maka tentu harus diproses sesuai ketentuan. Yang terpenting, jangan ada pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi membebani keuangan negara,” pungkas Akhmad Husaini.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Direktur Utama PT PHE menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dengan melakukan evaluasi dan menentukan langkah atas pengelolaan WK Randugunting.

Kini persoalan WK Randugunting bukan lagi sekadar cerita tentang produksi gas yang terus merosot.

Di balik angka produksi yang nyaris menyusut, terdapat potensi beban hingga Rp1,2 triliun, seluruh skenario ekonomi yang tercatat negatif, risiko yang belum masuk Risk Register, serta sorotan BPK terhadap evaluasi dan langkah Direksi.

Pertanyaan besarnya kini mengarah pada satu titik: siapa yang bertanggung jawab dan kapan persoalan berpotensi Rp1,2 triliun ini benar-benar diselesaikan?