
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melawan langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.
Silmy menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), sebuah kasus yang sebelumnya telah menyeret namanya sebagai salah satu tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Jumat, 4 September 2026.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pokok gugatan yang diajukan Silmy secara tegas mempersoalkan tindakan aparat antirasuah.
“Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” demikian keterangan dalam sistem perkara PN Jakarta Selatan.

KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.
“Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Pimpinan KPK,” sebagaimana tercantum dalam data perkara.
Namun, isi lengkap petitum atau tuntutan yang diajukan Silmy belum ditampilkan dalam sistem pengadilan.
Gugatan Muncul Setelah KPK Sita Aset Rp150 Miliar
Langkah hukum Silmy ini mencuat setelah KPK sebelumnya mengumumkan telah menyita aset dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp150 miliar, dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Aset yang disita disebut terdiri dari berbagai jenis kekayaan, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa angka tersebut masih dapat berkembang karena penyidik terus menelusuri asal-usul dan kepemilikan aset.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2026.
KPK tidak berhenti pada penyitaan. Penyidik juga tengah mendalami sejumlah aset yang diduga tercatat atas nama pihak lain.
Temuan itu membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila penyidik menemukan adanya pola penyamaran atau penyembunyian asal-usul harta.
“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain,” ujar Taufik.
KPK Dalami Dugaan Pemerasan hingga Rp145,5 Miliar
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas WNA telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Menurut konstruksi sementara KPK, total uang yang diduga terkumpul dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
KPK juga menduga terdapat aliran uang yang disebut sebagai jatah untuk Silmy Karim sebesar Rp100 juta per minggu. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Selain Silmy, KPK telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat terkait pengurusan izin tinggal.
Kini, perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA memasuki babak baru.
Di satu sisi, KPK terus menelusuri aset, aliran uang, serta kemungkinan adanya praktik pencucian uang. Di sisi lain, Silmy Karim memilih menyerang balik melalui praperadilan dengan menggugat legalitas tindakan penyitaan.
Pertarungan pun kini bergeser ke ruang sidang: apakah penyitaan aset bernilai sekitar Rp150 miliar yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur hukum, atau justru terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut?
PN Jakarta Selatan akan menjadi arena berikutnya untuk menguji langkah KPK dalam perkara yang telah mengguncang institusi Imigrasi ini.







