
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, sebagai saksi dalam perkara yang diduga melibatkan pengumpulan uang hingga Rp1,98 miliar.
Pemanggilan tersebut menandakan penyidik belum berhenti membongkar siapa saja yang mengetahui, terhubung, atau diduga memiliki informasi penting mengenai praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selama periode 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Imam Teguh Purnomo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi, Selasa (8/9/2026).
Tak hanya Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, KPK juga memanggil sejumlah nama lain dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Resqi Meiriasari Sugiharti selaku ASN Dinas Pertanian, Tisna Amijaya sebagai pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah, Daffa Noor Ubaydillah dari pihak swasta, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang Wiji Mulyati, serta Asisten II Sekda Pemalang Endro Johan Kusuma.

Deretan saksi dari unsur birokrasi, politik, hingga pihak swasta itu memperlihatkan bahwa KPK sedang menelusuri perkara ini secara lebih luas. Namun, KPK belum merinci materi apa yang secara khusus akan didalami dari masing-masing saksi.
Jejak Uang Tak Berhenti di Lingkaran Pemkab?
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan yang dikaitkan dengan kelompok bernama “tim rumah media”, yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Anom.
Budi mengatakan penyidik tengah menelusuri hubungan rumah media tersebut dengan sang bupati, termasuk kemungkinan adanya aliran dana.
“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Pertanyaan besar kini mengarah pada ke mana saja uang yang diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan itu mengalir. Apakah berhenti di lingkaran tertentu, atau justru bergerak lebih jauh ke berbagai pihak lain?
KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, terkait dugaan aliran uang yang diperoleh Anom.
Khusus Tri Budi Ambarsari, KPK mendalami hubungannya dengan Anom. Ia diketahui merupakan salah satu pihak yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
Penyidik ingin mengetahui apakah terdapat aliran uang dari bupati kepada pihak tersebut.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang;
- Mohamad Haris, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati;
- Lilik Budi Suprianto, pihak swasta;
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkap dugaan bahwa Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris.
Total uang yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut, menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Kasus Pemalang kini bukan lagi sekadar soal dugaan pemerasan seorang kepala daerah. Penyidik sedang membongkar jalur uang, jaringan perantara, hingga kemungkinan pihak-pihak yang berada di sekitar pusaran kekuasaan dan politik lokal.
Pemanggilan Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah bersama sejumlah saksi lainnya membuat perhatian publik semakin tertuju pada langkah KPK berikutnya.
Siapa yang mengetahui aliran dana itu? Ke mana uang Rp1,98 miliar tersebut bergerak? Dan apakah penyidikan KPK akan kembali menyeret nama-nama baru?
Jawabannya kini berada di tangan penyidik KPK.







