
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Aroma dugaan mafia tanah kembali menyeruak dan kali ini menyeret nama PT Buana Estate. Sejumlah ahli waris dan pihak yang mengatasnamakan Gerakan Patriot Cenderawasih (GPT) serta Gerakan Rakyat Irian Barat (GRIB) secara resmi melaporkan dugaan perampasan dan penguasaan lahan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan rangkaian dokumen pengaduan yang diperoleh pada Selasa (8/9/2026), laporan tersebut memuat tudingan serius mengenai dugaan pengambilalihan tanah, manipulasi dokumen, pemalsuan administrasi hingga dugaan persekongkolan antara pihak swasta dan oknum yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
Ini bukan sekadar perkara rebutan tanah.
Para pelapor secara terbuka meminta Kejaksaan Agung membongkar apa yang mereka sebut sebagai praktik mafia tanah yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan berkaitan dengan perubahan status, luas serta penguasaan tanah di kawasan Jakarta Timur.
“Dengan ini kami menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI terkait dengan kejahatan serius,” demikian bunyi surat pengaduan yang diterima redaksi.

Dalam surat tersebut, pelapor secara tegas menuliskan dugaan:
“Perampasan dan pengambil-alihan lahan milik Gerakan Patriot Cenderawasih/GPT-Gerakan Rakyat Irian Barat (GRIB) oleh PT Buana Estate/Alm. Probo Sutejo, dugaan tindak pidana korupsi dan penyuapan.”
Klaim 8 Hektare, Lalu Muncul Dugaan Penguasaan PT Buana Estate
Salah satu pokok persoalan dalam laporan itu adalah sebidang tanah yang disebut memiliki luas sekitar 80.030 meter persegi atau sekitar 8 hektare di kawasan Jalan Raya Bekasi Kilometer 18 Nomor 1, Jakarta Timur.
Menurut versi para pelapor, tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan yang berkaitan dengan GPT/GRIB. Namun, mereka menuding kemudian terjadi penguasaan oleh PT Buana Estate.
Tuduhan yang dilontarkan dalam surat itu sangat keras.
“Tiba pada tahun 1972 PT Buana Estate perusahaan milik Probosutejo merampok dan menguasai tanah tersebut dengan menerbitkan PPJB No. 39 tanggal 28 Desember 1972,” demikian tertulis dalam laporan.
Kata “merampok” tersebut merupakan pernyataan dan tuduhan dari pihak pelapor dalam surat pengaduan, yang kebenarannya masih harus diuji melalui proses hukum.
Namun, laporan itu menunjukkan betapa seriusnya konflik yang kini didorong untuk dibongkar oleh Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung.
Dari 80 Ribu Meter Jadi 60 Ribu Meter, Luas Tanah Dipersoalkan
Para pelapor juga mempertanyakan perubahan luas bidang tanah yang mereka anggap tidak bisa dijelaskan begitu saja.
Dalam dokumen disebutkan terdapat perubahan dari sekitar 80.300 meter persegi, kemudian menjadi 60.645 meter persegi, dan selanjutnya disebut berubah menjadi sekitar 56.530 meter persegi.
Perubahan tersebut menjadi salah satu titik yang diminta untuk ditelusuri aparat.
Bagi pelapor, persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi.
Mereka menduga ada rangkaian tindakan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar penerbitan dokumen, surat ukur, sertifikat hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan menerbitkannya.
SHGB Nomor 9 Tahun 1976 Jadi Sorotan
Laporan tersebut juga menyoroti penerbitan SHGB Nomor 9 Tahun 1976 seluas sekitar 60.645 meter persegi.
Pelapor mempertanyakan riwayat hak tersebut, termasuk penerbitan dan keberlanjutan hak atas tanah yang kemudian dikaitkan dengan penerbitan dokumen berikutnya.
Dalam suratnya, pelapor menulis bahwa terdapat persoalan terkait masa berlaku hak dan penerbitan kembali dokumen pertanahan.
“Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Timur menerbitkan SHGB No. 9 Tahun 1976 semula seluas 60.645 M2 pada tanggal 30 Maret 1976 yang kemudian pada tanggal 02 Agustus 2001 diterbitkan kembali HGB No. 123 atas nama PT Buana Estate,” demikian substansi yang dipersoalkan dalam dokumen pengaduan.
Pelapor mendesak aparat tidak hanya melihat dokumen yang muncul di permukaan.
Mereka meminta seluruh mata rantai penerbitan hak dibuka: siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang menandatangani dan atas dasar dokumen apa hak tersebut diterbitkan.
Sebab, jika terdapat manipulasi dalam proses tersebut, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa perdata.
Ia bisa menjalar menjadi dugaan tindak pidana.
Nama Oknum ATR/BPN hingga Pajak Diminta Diperiksa
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyeret dugaan keterlibatan oknum yang berada dalam institusi pemerintah.
Mereka menulis adanya dugaan:
“Persekongkolan jahat antara lembaga negara dan pihak swasta yang merugikan ahli waris Elly Kindewara dan organisasi GPT/GRIB.”
Pihak yang diminta untuk ditelusuri antara lain pejabat atau oknum yang berkaitan dengan:
- Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur;
- administrasi pelayanan pajak di Jakarta Timur;
- PT Buana Estate.
Tuduhan tersebut tentu belum merupakan kesimpulan hukum.
Namun, surat pengaduan itu secara jelas meminta aparat penegak hukum membuktikan atau membantah seluruh dugaan tersebut melalui penyelidikan resmi.
Pelapor Singgung Korupsi, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Jabatan
Para pelapor bahkan mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang menurut mereka relevan untuk didalami.
Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi dan penyuapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pasal yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Kejahatan ini diduga dilakukan secara berencana dan melibatkan publik,” tulis pelapor.
Kalimat itu menjadi alarm keras bagi aparat.
Sebab, jika dugaan tersebut benar-benar memiliki bukti awal yang cukup, maka perkara ini berpotensi membuka pertanyaan besar: bagaimana sebuah bidang tanah yang dipersoalkan dapat mengalami perubahan status, luas dan penguasaan selama puluhan tahun tanpa pernah dibongkar secara menyeluruh?
Dokumen Tahun 1978 Diklaim Jadi “Bukti Baru”
Persoalan ini semakin panas setelah pihak pelapor kembali menyampaikan laporan tambahan pada 24 Agustus 2026.
Laporan tambahan itu mengangkat temuan dokumen yang disebut berasal dari lingkungan pemerintahan pada tahun 1978.
Judul laporan tersebut berbunyi:
“Temuan Baru Dokumen Nota Dinas Kementerian Dalam Negeri Tahun 1978 Soal Kepemilikan Lahan 80.300 M2 yang Diklaim PT Buana Estate Milik Alm. Probosutejo.”
Pelapor menyebut menemukan Nota Dinas Departemen Dalam Negeri Nomor 92/P/X/1978 tanggal 1 November 1978.
Mereka juga mencantumkan sejumlah dokumen lain yang diklaim berkaitan dengan sejarah dan kepemilikan tanah tersebut.
Menurut pelapor, dokumen itu harus menjadi pintu masuk untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai modus penguasaan tanah.
“Bukti nyata adanya mafia tanah dan oknum. Nota Dinas Tahun 1978 membongkar modus mafia tanah PT Buana Estate milik Alm. Probosutejo,” demikian tudingan dalam laporan tambahan.
Sekali lagi, tudingan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Kejagung Sudah Terima Pengaduan
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com juga memperlihatkan adanya tanda terima penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Tanda terima tersebut berkaitan dengan laporan mengenai dugaan perampasan dan penguasaan tanah serta persoalan penerbitan dokumen pertanahan.
Pengaduan awal tercatat disampaikan pada 7 Agustus 2026.
Kemudian, pelapor kembali melengkapi laporan dengan dokumen tambahan pada 24 Agustus 2026.
Dengan masuknya laporan dan dokumen tambahan tersebut, kini perhatian tertuju kepada Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung.
Apakah seluruh dokumen itu akan ditelusuri hingga ke sumbernya?
Apakah pihak yang menerbitkan, mengajukan dan menggunakan dokumen akan dipanggil?
Atau kasus yang disebut pelapor telah berlangsung selama puluhan tahun itu kembali tenggelam dalam tumpukan administrasi?
“Buka Penyelidikan Resmi!”
Para pelapor tidak meminta setengah-setengah.
Mereka secara eksplisit mendesak Kejaksaan Agung membuka penyelidikan.
“Membuka penyelidikan resmi atas dugaan penyuapan, manipulasi dokumen,” demikian tuntutan dalam surat tersebut.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan dan pihak lain yang diduga mengetahui proses tersebut.
Selain itu, pelapor meminta agar tersangka ditetapkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mafia Tanah Tak Boleh Dilindungi Waktu
Bagian penutup surat pengaduan berisi kritik paling keras.
Pelapor menilai persoalan tanah tersebut bukan hanya menyangkut kerugian pribadi, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga negara yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mengawasi administrasi pertanahan.
“Perbuatan-perbuatan tersebut bukan hanya merugikan kami sebagai ahli waris, tetapi juga merusak integritas lembaga peradilan dan pemerintah,” tulis pelapor.
Mereka juga memperingatkan agar negara tidak membiarkan dugaan praktik mafia tanah terus hidup hanya karena kasusnya telah berlangsung lama.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya mafia tanah yang melakukan dan merugikan selama berpuluh-puluh tahun,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan.
Kini, dokumen-dokumen itu sudah berada di hadapan aparat.
Yang dipertaruhkan bukan hanya status sebidang tanah.
Tetapi juga pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang selama ini diuntungkan dari perubahan dokumen dan penguasaan tanah yang dipersoalkan tersebut? Siapa yang menandatangani? Siapa yang memuluskan? Dan apakah ada pihak yang selama puluhan tahun merasa kebal dari pemeriksaan hukum?
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung kini ditantang untuk menjawab pertanyaan itu dengan tindakan, bukan sekadar penerimaan laporan.







